Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Jumlah kasus pelanggaran lalu-lintas yang ada di wilayah Kabupaten Tuban pada tahun 2011 total mencapai 18.801 kasus, yang terdiri dari 16.217 kasus tilang, dan 2.584 kasus teguran.
Dari data yang diambil di Satlantas polres Tuban, Selasa (10/04/2012), kasus kecelakaan terkait masalah lalu-lintas tersebut menjelaskan sangat kurangnya kesadaran para pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tuban yang mematuhi peraturan lalu-lintas di jalan raya.
Untuk itu pihak dari satuan terkait di Polres Tuban selalu melakukan penertiban setiap ada pelanggaran lalu-lintas ataupun jika ada pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas.
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Sugeng Setya Trisna menuturkan, bahwa penindakan tilang dan teguran yang dilakukan oleh jajarannya. Khususnya Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Tuban, selalu melakukan prosedur dan aturan lalu-lintas yang ada.
Misalnya pelanggaran untuk pengendara yang tidak memakai kelengkapan berkendara seperti Helm standart Nasional Indonesia (SNI), spion, nyala lampu, dan kelengkapan kendaraan lainnya.
“pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi peraturan lalu-lintas akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, dan tidak ada penyuapan dalam tindakan ini, “ ujarnya dengan tegas.