Rekrutmen Sekdes Non PNS Menunggu Perda Diundangkan

TUBAN

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan KB, Mahmudi
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan KB, Mahmudi

seputartuban.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 penjabaran UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, mengatur status sekretaris desa (sekdes) dikembalikan sebagai perangkat desa dan bukan PNS. Namun hingga saat ini belum dapat dilaksanakan karena belum ada dasar untuk dilaksanakan di Kabupaten Tuban.

Kepala Bapemas Pemdes dan KB Pemkab Tuban, Mahmudi mengatakan saat ini pemerintah kabupaten (Pemkab) Tuban masih menunggu peraturan daerah (Perda) tentang perangkat desa diundangkan.  Perda tersebut masih di evaluasi provins, atau belum diundangkan. “Perda-nya sudah disusun. Untuk saat ini, masih tahap evaluasi gubernur,” katanya, selasa (12/4/2016).

Setelah Perda diberlakukan, kemudian diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) baru dapat dilaksanakan rekrutmen Sekdes non PNS. Sedangkan Sekdes PNS yang saat ini menjabat akan dimutasi menjadi staf Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Saat ini jumlahnya 209 Sekdes PNS se Kabupaten Tuban.

Sesuai amanat UU nomor 6 tahun 2014 bahwa Sekdes statusnya sama dengan perangkat desa lainya. Proses pengangkatannya akan dilakukan melalui tes. Dengan harapan mereka yang menjabat adalah orang yang memiliki kompetensi yang mumpuni. USUL PUJIONO

Print Friendly, PDF & Email