Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Dengan banyaknya persoalan yang muncul akibat kurangnya pemanfaatan sumberdaya lokal untuk mendukung proses produksi sebuah perusahaan, Pemkab Tuban akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang konten lokal.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, Rabu (06/06/2012) saat menemui peserta aksi dari Paguyuban Bumi Ronggolawe Tuban (PBRT) dikantor dinasnya.
Dicontohkan, terkait perekrutan karyawan yang bekerja dalama sebuah perusahaan masih banyak diambilkan dari luar putra daerah. Sehingga hal ini sangat merugikan bagi masyarakat Kabupaten Tuban. Dan diharapkan hal ini akan dapat menambah kesejahteraan masyarakat dengan diperhatikan dari perusahaan yang beroperasi dibumi Ronggolawe.
Dijelaskan bahwa dengan banyaknya perusahaan nasional maupun asing yang menyerap Sumber Alam yang ada Di Kabupaten Tuban ini , memunculkan persoalan baru. Dengan banyaknya pekerja dari luar Tuban sedangkan putra daerah hanya jadi penonton saja.
Namun disisi lain, dalam pembuatan Perbup tersebut tersebut Pemkab harus memperhatikan dasar hukumnya,“ Perbup Konten Lokal ini sedang disusun segera mungkin, karena perbup harus ada tinjauan hukumnya, maka tinjauan hukum ini refrensif,” tutur Wabup.
Foto : Perwakilan Paguyuban Bumi Ronggolawe Tuban, saat melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Tuban
Sebuah niat yang baik yang layak diapresiasi. Tapi sekedar mengingatkan harus upaya harus rapi (biro bagian Hukum Pemda harus membantu untuk melihat landasan hukumnya yang lebih tinggi). Idealnya, harus ada Perda-nya dulu, baru di tingkat pelaksanaan ada Peraturan Bupati. Dan Perda pun harus belajar dari pengalaman rejim yang lalu, ada berapa banyak Perda yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. Padahal menyusun Perda itu juga memakai uang rakyat yang tidak sedikit. Tak cuma eksekutif yang harus menginisiasi, peran DPRD juga harus mau menjemput bola. Jadi bekerja secara simultan.
suka dengan komentarnya achmad rifai
Sepakat… DPRD harus jemput bola jangan melongoh saja. Bojonegoro ternya mampu meningkatkan PAD setelah adanya Perda Perlindungan Pengusaha Lokal/konten Lokal seperti apa yang diusulkan Masysrakat (PBRT). sekalipun saya tidak tahu siapa PBRT itu cuman patut didukung usulan PBRT (Paguyuban Bumi Ronggolawe Tuban)warga sekitar PTSG.