TUBAN
seputartuban.com – Suryanto (28), warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan polisi. Pasalnya diduga telah melakukan tindak pidana dengan mengedarkan pil dafta Generik (G) jenis Karnopen di kelurahan setempat, Jum’at (16/08/2013).

Kaur Bins Ops (KBO) Sat Reskoba Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono saat dikonfirmasi Minggu (18/08/2013) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, terkait adanya pengedar lain. Disamping itu juga sudah melakukan penelusuran dari terduga pelaku, untuk perolehan dan bandar yang memasok barang itu.
“Kita sengaja baru ekspos, karena pendalaman lebih lanjut. Pelaku merupakan pengedar khusus nelayan yang usai melaut. Biasanya sasarannya pemuda yang pulang melaut membawa uang banyak. Kita jerat pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan telah menyediakan persediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa mempunyai ijin edar, ” ungkapnya. (han)
