Nasib Mantan Kepsek Ketodan Tunggu Putusan Hakim

TUBAN

DIBUI : Tersangka didampingi penyidik Sat Reskrim Polres Tuban keluar dari Kejari Tuban menuju Lapas
DIBUI : Tersangka didampingi penyidik Sat Reskrim Polres Tuban keluar dari Kejari Tuban menuju Lapas

seputartuban.com – Nasib status pegawai negeri sipil (PNS) mantan Kepala sekolah SDN Ketodan, Kecamatan Jatirogo, Suwito, belum dapat diputuskan Pemkab Tuban. Karena menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Suwito menjadi tersanga dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2011 sampai 2014. Dia dijerat pasal 3, 8 atau pasal 9 UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Kasusnya usai dilimpahkan penyidik Sat Reskrim Polres Tuban, kini ditangani Kejaksaan Negeri Tuban. Hasil audit Inspektorat Pemkab Tuban ditemukan dugaan penyimpangan anggaran Rp. 76 juta lebih.

Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi, proses pemecatat status Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Hingga saat ini kita masih menunggu putusan pengadilan, kalau belum ada putusan, belum bisa memberhentikan status PNS yang bersangkutan,” tuturnya, Rabu (18/11/2015) pagi.

Menurut Teguh, dapat dipecat dari PNS jika mendapat vonis paling singkat 2 tahun penjara. “Jika memang pengadilan sudah memutuskan tindak pidana dengan hukuman penjara lebih dari dua tahun, sesuai dengan UU ASN maka dapat diberhentikan dari status PNS,” pungkasnya. USUL PUJIONO

Print Friendly, PDF & Email

1 komentar

Komentar ditutup.