seputartuban.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini ditandatangani pada 31 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif pada Rabu (1/42026) dan paling lambat dijalankan pada Kamis (2/4/2026).
Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan work from home(WFH) bagi ASN setiap hari Jumat, sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja yang lebih modern, fleksibel, dan berbasis teknologi. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN, mempercepat digitalisasi layanan pemerintah daerah, menghemat penggunaan sumber daya, mengurangi polusi akibat mobilitas kerja, serta mendorong pola hidup sehat di kalangan ASN.
Mendagri juga meminta seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk mengatur pelaksanaan kerja ASN dengan menyesuaikan komposisi antara work from home (WFH) dan work from office (WFO). Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat layanan digital agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.
Bagi daerah yang belum memiliki infrastruktur digital yang memadai, pelaksanaan kebijakan ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing daerah. Namun demikian, pelayanan publik tetap harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap bekerja secara disiplin dari rumah atau tempat tinggal yang menjadi domisilinya. Hal ini untuk memastikan produktivitas dan tanggung jawab kerja tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor.
Surat Edaran tersebut juga mengatur bahwa tidak semua ASN dapat menjalankan WFH setiap Jumat. Sejumlah pejabat dan unit kerja yang memiliki peran strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tidak diperkenankan WFH. Sementara di tingkat kabupaten/kota, pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, serta kepala desa tetap harus bekerja dari kantor.
Selain itu, seluruh unit pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan WFH guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal tanpa gangguan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, didukung oleh pemanfaatan teknologi digital, serta tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. red

