Penulis : Pambudi Jamaica
TUBAN
seputartuban.com – Keputusan cuti bersama tanggal 17 hingga 20 Mei 2012 memang sudah ditetapkan setelah ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Yakni, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Artinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk PNS dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bisa libur kerja.
Namun demikian, semua PNS di Tuban tidak semuanya dapat libur. Pasalnya, beberapa diantaranya harus menjaga kantornya masing-masing. Seperti Pemkab Tuban harus dijaga. “ Ya harus dijaga. Untuk Pemkab biasanya yang jaga Sat Pol PP, “ ungkap Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Joni Martoyo, Selasa (16/05/2012).
Joni menambahkan, tidak hanya Pemkab Tuban saja yang harus dijaga. Namun, juga Instansi di Tuban juga harus ada penjagaan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan. “ Jadi penjagaannya secara bergantian, “ sambung mantan Camat Jenu tersebut.
Seperti diketahui, 17 Mei 2012 adalah tanggal merah lantaran dan 18 Mei 2012 dijadikan menjadi cuti bersama. Sehingga, mulai kamis hingga minggu, para PNS dapat libur panjang.
Foto : Ilustrasi infopublik.kominfo.go.id