TUBAN
seputartuban.com – Ahmad Subhan (35), warga Kelurahan Pagetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, harus mendekam dibalik jeruji tahanan. Karena diduga telah mencuri burung kicau. Milik Sumarto (59), warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan / Kabupaten Tuban, Minggu (14/04/2013).
Kejadian ini diketahu terduga pelaku yang juga penjual peralatan rumah tangga. Saat menunggu kedatangan bus jurusan Tuban – Malang. Istri korban curiga dengan tingkah Ahmad Subhan. Karena mondar-mandir didepan rumahnya.
Saat ditanya, dia menjawab, hanya menunggu bus yang akan ditumpanginya. Kemudian, ibu 3 anak itu masuk rumah. Tidak berselang lama, terduga pelaku masuk teras rumah dan mengambil burung kicau jenis jalak putih dari sangkarnya.
Aksi nekad itu diketahui tetangga korban. Seketika saksi meneriakinya maling, dan terduga pelaku langsung kabur. Warga yang mengetahui hal ini, langsung mengejar dan berhasil menangkapnya.
Ka Subbag Humas, Polres Tuban, saat dikonfirmasi di kantonya, Senin (15/04/2013) mengatakan, modus terduga pelaku adalah kehabisan uang saat akan pulang. Setelah melihat ada kesempatan,, dia mencuri burun tersebut.
“Masih di Polsek Tuban, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” ungkapnya. (han)