Beras Bantuan Pangan Dibagi Tidak Sesuai Aturan, Ini Kata Bulog Bojonegoro

Jatah Banpang 30 Kg Dipangkas Jadi 20 Kg? Yang Lain Apa Benar Dibagi Ke Masyarakat ?

seputartuban.com – Perum Bulog Cabang Bojonegoro mulai melakukan penyaluran Program Bantuan Pangan (Banpang) Tahap II untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Dalam ketentuan penyaluran, setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) seharusnya menerima total 30 kilogram beras untuk tiga bulan. Secara keseluruhan, beras bantuan pangan sebanyak 19.200 ton akan disalurkan kepada 640.002 PBP yang tersebar di Kabupaten Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.

Pemimpin Cabang Perum Bulog Bojonegoro, Umar Said, mengatakan pihaknya telah menerima surat penugasan resmi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk pelaksanaan program tersebut. Menurut Umar, berdasarkan petunjuk teknis yang diterima Bulog, setiap PBP mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram setiap bulan. Karena penyaluran untuk Juli, Agustus, dan September dilakukan sekaligus, maka total yang diterima setiap PBP mencapai 30 kilogram.

“Dalam pelaksanaannya, untuk memastikan penyaluran tepat jumlah dan tepat sasaran, BULOG sudah membentuk Satuan Petugas (Satgas) yang berfungsi untuk menyerahkan beras Bantuan Pangan langsung ke PBP,” kata Umar, Kamis, (17/9/2026).

Bulog menyebut penyaluran bantuan pangan dilakukan menggunakan aplikasi terintegrasi. Dalam sistem tersebut, proses serah terima mensyaratkan pengambilan foto PBP bersama bantuan beras sebanyak 30 kilogram. Umar mengatakan, Bulog juga telah melakukan sosialisasi kepada petugas kecamatan dan desa agar penyaluran dilakukan sesuai data PBP yang diterima dari Bapanas.

“Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh petugas kecamatan dan petugas desa untuk dapat menyalurkan beras bantuan pangan ini sesuai data PBP dari Bapanas dengan jumlah sebanyak 30 kg per PBP,” ujarnya.

Selain memastikan jumlah bantuan, Bulog menyatakan kualitas beras juga telah melalui pemeriksaan sebelum didistribusikan. Proses tersebut mencakup pemeriksaan kualitas, pengemasan hingga pemrosesan ulang apabila diperlukan.

Apabila PBP menemukan beras dengan kualitas yang tidak sesuai, Bulog menyebut beras tersebut dapat ditukar. Masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan Bulog, Satgas Bantuan Pangan Bulog di desa, maupun aparat desa untuk proses penggantian.

Persoalan muncul ketika terdapat fakta di lapangan mengenai PBP yang disebut hanya menerima 20 kilogram, meskipun ketentuan penyaluran untuk alokasi tiga bulan menetapkan bantuan sebesar 30 kilogram per PBP. Saat dikonfirmasi mengenai adanya PBP yang menerima kurang dari jumlah tersebut, pihak Bulog belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai penyebab terjadinya selisih pembagian tersebut.

Umar kembali menegaskan bahwa Bulog bersama Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah melakukan sosialisasi kepada kepala desa mengenai petunjuk teknis penyaluran. Termasuk di dalamnya mekanisme penyerahan bantuan oleh Tim Satgas Bantuan Pangan Bulog secara langsung di titik distribusi kepada PBP dengan jumlah 30 kilogram sesuai data Bapanas.

“Bulog telah membentuk Tim Satgas Bapang yang bertugas untuk menyalurkan dan menyerahkan bantuan pangan beras sebanyak 30 kg langsung ke PBP menggunakan aplikasi yang mempersyaratkan upload foto serah terima beras 30 kg ke PBP,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, terdapat ketentuan dan dokumentasi yang semestinya dapat menjadi bagian dari proses pengawasan penyaluran bantuan di lapangan.

Umar menegaskan, apabila dalam pelaksanaan ditemukan pembagian bantuan yang tidak sesuai petunjuk teknis, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan yang disediakan Bapanas. “Kalau pembagian bantuan tidak sesuai dengan petunjuk teknisnya, masyarakat dapat melaporkan ke call center pengaduan Bapanas,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa berdasarkan mekanisme yang disampaikan Bulog, PBP untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 seharusnya menerima 30 kilogram beras. Karena itu, apabila terdapat penerima yang hanya mendapatkan 20 kilogram, selisih 10 kilogram tersebut perlu diklarifikasi melalui mekanisme pengaduan agar dapat diketahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas proses pembagiannya. Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta masyarakat dapat menyampaikan pengaduan maupun pertanyaan melalui hotline Bapanas di nomor 0895391606768 atau website ppid.badanpangan.go.id.

Diketahui, di wilayah Kabupaten Tuban dugaan kuat sejumlah desa pembagian Banpang tidak sesuai ketentuan. PBP menerima hanya 20 Kg, sisanya dibagi ke masyarakat non PBP. Bahkan ada seorang Kepala Desa (Kades) pada acara pengajian umum secara terang-terangan, bahkan cenderung “menantang” kepada siapapun, bahwa Banpang dibagi rata kepada masyarakat, hingga saat ini masih tidak ada tindakan dari pihak terkait yang terpublikasikan. Kemudian muncul spekulasi apakah dibagi rata ini hanya sebagai alasan apa benar-benar dilakukan. Mengingat penerima non PBP juga tidak tercatat dengan jelas berikut buktinya. RHOFIK SUSYANTO

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses