seputartuban.com, KEREK – Dua proyek pembangunan cekdam senilai total Rp3,8 miliar di wilayah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, terancam mangkrak. Proyek yang bersumber dari APBD Tuban Tahun Anggaran 2026 tersebut hingga Oktober belum menunjukkan tanda-tanda pengerjaan. Karena belum mendapatkan perizinan dari pihak terkait.
Kedua proyek yang dikelola Bidang Sumber Daya Air (SDA), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Kabupaten Tuban itu masing-masing memiliki nilai anggaran Rp. 1,9 miliar.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek tersebut meliputi pembangunan cekdam di Desa Padasan dan Desa Temayang, Kecamatan Kerek. Keduanya memiliki masa pelaksanaan selama 160 hari kalender, terhitung sejak pertengahan Juli 2026.
Namun, penelusuran seputartuban.com setidaknya hingga akhir September lalu, kedua proyek yang telah melalui proses tender itu belum juga dikerjakan. Pantauan di lokasi menunjukkan lahan proyek masih berupa hamparan tanah kering tanpa aktivitas pembangunan.
Kondisi ini menjadi bukti bahwa, perencanaan proyek diduga kuat dilakukan tanpa perhitungan teknis yang matang. Karena jadwal realisasi/pembangunan sudah dimulai, namun perizinan penggunaan lahan dari pihak yang berwenang yakni kementerian terkait belum dimiliki. Karena kawasan hutan perhutani, pemanfaatannya harus mendapatkan perizinan dari kementerian.
Proyek ini di kawasan Desa Padasan berada di petak 62b Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Padasan. Sementara itu, proyek di Desa Temayang berada di petak 63d. Keduanya di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kerek, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban.
Asisten Perhutani (Asper) BKPH Kerek, Hendroyono, S.H., menegaskan bahwa kedua proyek tersebut berada di kawasan lahan Perhutani yang masuk wilayah kerjanya. Hingga kini, pihaknya belum memberikan izin pelaksanaan pekerjaan karena proses administrasi tingkat pusat dan provinsi masih harus dituntaskan terlebih dahulu.
“Kami meminta agar proses pengerjaan proyek di kawasan Perhutani tersebut melakukan langkah administrasi dari kementerian pusat dan Jawa Timur sesuai dengan regulasi yang ada terlebih dahulu,” tegasnya.
Belum adanya kepastian izin membuat kelanjutan dua proyek senilai Rp3,8 miliar tersebut masih menggantung. Di satu sisi, kontraktor telah ditetapkan sebagai pemenang tender dan menerima uang muka, sementara di sisi lain masyarakat masih menanti pembangunan infrastruktur pengendali banjir yang diharapkan dapat melindungi permukiman mereka.
Kepala Bidang SDA, Dinas PUPR PRKP Tuban, Sayang Mulyahadi Rimbawan, membenarkan bahwa sejumlah pekerjaan di wilayah tugasnya belum dapat dilaksanakan karena terkendala kelengkapan administrasi perizinan.
Menurutnya, dokumen persyaratan untuk pembangunan kedua cekdam tersebut telah diajukan ke kementerian ditingkat pusat. Namun, hingga saat ini izin yang dibutuhkan belum terbit sehingga pelaksanaan pekerjaan belum dapat dilakukan. “Meski proyek belum bisa dikerjakan, masa kontrak 160 hari akan dihentikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Dinas PUPR PRKP Tuban berencana menerbitkan surat penghentian sementara pelaksanaan proyek hingga seluruh persyaratan perizinan terpenuhi. “Kami akan mengeluarkan surat untuk menghentikan sementara proses proyek karena terkendala hal tersebut (izin dari Kementerian Kehutanan),” tegasnya.
Berdasarkan data LPSE, proyek pembangunan cekdam Desa Padasan dimenangkan CV SB, sedangkan proyek di Desa Temayang dimenangkan CV UM. Keduanya disebut telah menerima uang muka atau down payment (DP) sebesar 30 persen dari nilai kontrak. RHOFIK SUSYANTO

