7 Truck Kayu Jati Diamankan Dari Pemilik Meubel

Penulis : Hanafi

BANGILAN

seputartuban.com – Dalam operasai gabungan antara pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Tuban dan Polisi Hutan (Polhut), Minggu (23/12/2012). Berhasil mengamankan sedikitnya 7 truck berisi kayu jati gelondongan berbagai ukuran.

Operasi ini dilakukan dengan sasaran illegal loging, pembalakan hutan dan tempat yang dianggap menjadi penimbunan kayu seperti meubel dan gudang lainnya. Dalam operasi tersebut petugas gabungan berhasil mendapati tempat penimbunan kayu jati glondongan  berbagai ukuran. Dirumah Mujiono (51), warga Desa Kedung jambangan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban yang juga pemilik meubel.

Dalam pemeriksaaan petugas dirumah tersangka yang mempunyai usaha meubel itu, telah memiliki dan menyimpan hasil hutan berupa kayu jati tanpa disertai Surat Kepemilikan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Berupa puluhan kayu gelondongan denga ukuran panjang 8 meter. Dan sejumlah kayu jati olahan  berupa lembaran papan kayu jati ukuran lebar 3 M, panjang 6 M hingga 8 M.

Dari pemeriksaan sementara, kayu jati ini berasal dari beberapa penebang liar dari kawasan hutan Perhutani KPH Jatirogo. Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti diamankan di KPH Jatirogo, karena masih dalam pengukuran jenis dan jumlahnya.

Kasat Reskrim, Polres Tuban, AKP Kristanto, saat dikonfirmasi, Senin (24/12/2012), mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami dari mana saja kayu-kayu tersebut. Dan data lain untuk pengungkapan kasus, dan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “masih dilakukan penyidikan, karena kayunya banyak sekali, sekitar 7 truck dan lembaran. Untuk tersangka sudah di Polres dan barang bukti masih dibangilan,”ungkapnya.

Foto : Kayu jati milik tersangka yang diamankan Polisi

Print Friendly, PDF & Email