Kasus BOS SMPN 2 Rengel Berbulan-bulan Ditangani Inspektorat, Polisi Belum Terima Hasil Audit Ada Apa?

seputartuban.com, TUBAN – Penanganan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Rengel, Kabupaten Tuban, kembali menjadi perhatian. Pemeriksaan investigatif yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tuban disebut telah berjalan selama beberapa bulan, namun hasil pemeriksaannya hingga kini belum diterima aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut membuat perkembangan kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik itu masih belum menemui titik terang. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk mengetahui temuan serta menentukan langkah penanganan selanjutnya. Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Tuban, Ipda Andik Supriyanto, membenarkan bahwa hasil pemeriksaan dari Inspektorat belum diterima pihaknya. “Dari Inspektorat menyampaikan belum turun suratnya dari kepala,” ujar Andik saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2026).

Dengan belum diterimanya dokumen tersebut, penyidik Tipikor Polresta Tuban belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, dugaan persoalan pengelolaan dana BOS di SMPN 2 Rengel mencuat dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp323,8 juta untuk periode 2023 hingga 2025. Atas persoalan tersebut, Inspektorat Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan investigatif untuk menelusuri pengelolaan anggaran serta memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

Namun, hingga kini hasil pemeriksaan tersebut belum disampaikan secara terbuka. Termasuk mengenai apakah pemeriksaan menemukan kerugian negara, pelanggaran administratif, atau bentuk persoalan lainnya.

Belum diterimanya hasil pemeriksaan membuat posisi perkara ini masih menunggu kepastian dari proses pemeriksaan Inspektorat. Bagi aparat penegak hukum, hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu informasi penting untuk menentukan langkah berikutnya. Karena itu, selama dokumen hasil pemeriksaan belum diterima, perkembangan penanganan kasus belum dapat dijelaskan secara lebih jauh.

Disisi lain, penggunaan dana BOS menjadi perhatian karena anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaannya dituntut dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kini perhatian publik tertuju pada Inspektorat Kabupaten Tuban. Selain soal kapan hasil pemeriksaan diserahkan kepada aparat penegak hukum, publik juga menunggu penjelasan mengenai apa saja temuan pemeriksaan dan apakah terdapat kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS SMPN 2 Rengel. RHOFIK SUSYANTO

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses