Tahap Dua, Tetap SPJ Dulu Dana Desa Baru Dicairkan

TUBAN

seputartuban.com – Banyak Pemerintah Desa (Pemdes) yang belum bisa menyampaikan kuitansi di awal dalam berkas surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa (DD) pada proses pencairan DD tahap pertama. Bapemas Pemdes dan KB Pemkab Tuban menegaskan untuk pencairan DD tahap 2 harus menyertakan kuitansi dalam SPJ.

ilustrasi uang

Kepala Bapemas Pemdes dan KB Kabupaten Tuban, Mahmudi, mengatakan pihaknya masih memberi toleransi kepada Pemdes yang belum bisa menyampaikan kuitansi di awal pada pengajuan pencairan DD tahap pertama. Namun untuk tahap kedua ini, pihaknya mewajibkan Pemdes untuk menyertakan kuitansi.

Dia menjelaskan, hal tersebut dengan maksud agar perencanaan dan peruntukan DD jelas. “Jadi belanjanya diawal. Tapi pembayarannya setelah DD cair. Tujuannya agar perencaannya jelas dan kita bisa tahu peruntukannya,” jelas Mahmudi, rabu (20/7/2016).

Selain itu, dengan adanya penyerahan SPJ di awal juga akan mempercepat proses Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana dari APBN tersebut. “Kalau tidak menerapkan ini, ngumpulnya (LPJ) lama, apalagi kalau sudah terjebak budaya saling tunggu,” ungkapnya.

Terkait bagaimana jika pihak ketiga tidak bersedia menyertakan kuitansi diawal, Mahmudi menegaskan dan yakin bahwa pihak ketiga akan bersedia. “Sebab uangnya sudah jelas ada,” tegasnya.

Dia menambahkan, pencairan dana desa tahap kedua ini dipastikan akan cair pada bulan Agustus ini dengan jumlah dananya sebesar Rp. 79,2 miliar atau 40 persen dari total DD yang diterima kabupaten Tuban yang sebanyak Rp.197.768.399.000.

Proses pencairan dana desa pada tahun ini hanya 2 tahap yakni tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Proses tersebut dipersingkat dari tahun sebelumnya. Dimana proses pencairannya 3 tahap, yakni tahap pertama 40 Persen, lalu tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.

Diketahui, cara SPJ dulu baru dana dicairkan ini mendapat kecaman dari kalangan dewan. Karena dianggap inkonsitusional atau pelanggaran secara sistematis. Sehingga akan ditindaklanjuti dengan memanggil para pihak untuk dilakukan rapat kerja. USUL PUJIONO