Diduga Proyek Dana Desa Bermasalah

TUBAN

seputartuban.com – Proyek infrastruktur yang dibiayai Dana Desa (DD) diduga beberapa desa menyalahi ketentuan. Karena prosesnya tidak dilakukan sesuai aturan.

Hasil penelusuran seputartuban.com diketahui beberap desa menyerahkan pekerjaan pembangunan infrastruktur kepada pihak ketiga. Bahkan beberapa desa dikerjakan oleh satu rekanan, diantaranya pembangunan jalan.

Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak melakuan pengumuman proyek dan proses tender. Rekanan ditunjuk langsung untuk mengerjakan proyek ratusan juta langsung beberapa desa. Nominal tiap desa bervariasi, namun jumlah nominal beberapa desa itu sudah sangat banyak. Bahkan beberapa desa lainya proyek sudah selesai dikerjakan rekanan meski dana belum dicairkan.

Menanggapi hal ini Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto menegaskan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2015 tentang pengelolaan baran dan jasa TPK sudah jelas. Yakni memprioritaskan swakelola terhadap pelaksanaan proyek yang ada di desa.

Apabila tidak dimungkinkan swakelola diberi kewenangan kerjasama dengan pihak ketiga. “Jika pilihannya pada pihak ketiga harus sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan bupati yaitu melalui pengumuman. Dan apabila lebih dari satu rekanan yang ingin jadi rekanan harus melalu tender sesuai standar yang ditentukan,” katanya.

Jika ketentuan yang telah ditetapkan Perbup tersebut tidak dipakai desa hal itu jelas bentuk pelanggaran. Temuan dugaan pelanggaran itu akan ditindaklanjuti oleh Komisi A DPRD Tuban. Bahkan sudah diagendakan secara berkala akan melakukan pengawasan langsung ke desa-desa. “Akan kita tindaklanjuti” pungkas Ketua DPD PAN Tuban itu. MUHAIMIN