seputartuban.com, TUBAN – Pemandangan tak biasa terlihat di salah satu SPBU kawasan Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Sebuah mobil dinas berpelat merah tertangkap kamera tengah mengisi bahan bakar subsidi jenis Pertalite. Hal itu terlihat karena posisi mobil berapa di dispenser pertalite.
Dari pantauan seputartuban.com saat di SPBU Tuwiri Wetan, diketahui mobil dinas pelat merah jenis innova nomor polisi (Nopol) S 1817 EP dari arah selatan, kemudian masuk ke area SPBU. Bersamaan situasi tidak terlalu ramai pembeli BBM. Kemudian masuk di arah dispenser pertalite. Kemudian mengisi BBM subsidi tersebut.
Kejadian ini menjadi sorotan warga yang berada di lokasi. Sejumlah pengendara yang melihat menyayangkan kejadian ini. “Kalau rakyat kecil disuruh patuh aturan, masa mobil dinas yang dibiayai negara justru pakai pertalite? apa boleh ?, apa seharusnya tidak pakai pertamax ?,” tanya, Andi, salah satu warga yang berada di lokasi, Senin (27/10/2025).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasika, Satatistik dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo saat dikonfirmasi terkait hal ini tidak merespon. Hingga berita ini dikirimkan belum memberikan jawaban apapun. Pun sama, pihak SPBU juga belum dapat dimintai keterangan, terkait kondisi ini. Informasi lainnya, SPBU ini diduga juga kerap melayani pembelian menggunakan jerigen plastik saat kondisi pembeli sedang sepi. Saat petang maupun malam hari, diduga digunakan untuk melayani pelanggan jerigen.
Diketahui, dasar hukum yang mengatur tentang larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk mobil dinas adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak: Peraturan ini mengatur tentang penyediaan dan pendistribusian BBM, termasuk BBM subsidi.
Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum: Keputusan ini mengatur tentang formula harga dasar untuk perhitungan harga jual eceran BBM, termasuk BBM subsidi.
Peraturan Menteri Keuangan No. 62/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang Berhubungan dengan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan: Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang berhubungan dengan penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi.
Penggunaan BBM subsidi untuk mobil dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dianggap sebagai penyalahgunaan subsidi. Mobil dinas yang tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi BBM harus menggunakan BBM non-subsidi. RHOFIK SUSYANTO

