Warga Gaji Tuding DPRD Campakkan Rakyat

KEREK

MENCARI SOLUSI: Rombongan Komisi A DPRD Tuban saat berdialog dengan manajemen PT Semen Indonesia, Jumat (28/08/2015) pagi.
MENCARI SOLUSI: Rombongan Komisi A DPRD Tuban saat berdialog dengan manajemen PT Semen Indonesia, Jumat (28/08/2015) pagi.

seputartuban.com-Korban konflik lahan warga Desa Gaji Kecamatan Kerek dengan PT Semen Indonesia (PT SI) menganggap DPRD Tuban semakin jauh dengan rakyat.

Bahkan forum masyarakat Gaji (FMG) selaku pemilik tanah yang kini masuk peta terdampak PT SI menuding Komisi A DPRD Tuban lebih membela kepentingan perushaan.

Tudingan itu muncul setelah dalam kunjungan kerja Komisi ke kantor pabrik PT SI di Desa Sumberarum Kecamatan Kerek, Jumat (28/08/2015) pagi, justeru meminta agar warga mau menerima konpensasi dari perusahaan sebagai bentuk penyelesaian kasus tanah tersebut.

Koordinator warga, Abu Nasir, menyatakan kekecewaannya dengan apa yang disampaikan Ketua Komisi A DPRD Tuban Agung Supriyanto tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan Komisi A yang cenderung lebih memihak kepada perusahaan,” kata dia disamping puluhan warga yang menjadi korban tersebut.

Karenanya, tegas Nasir, warga kemudian sepat tidak mau menerima solusi yang ditawarkan Komisi A itu.

“Jika warga menerima tawaran itu sama halnya dengan membenarkan proses jual beli tersebut,” tututnya.

Padahal dari hasil kroscek data yang dilakukan sebelumnya, 95 persen hasilnya data tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Sehingga warga menganggap proses jual tersebut tidak syah dan perusahaan hanya memiliki dokumen-dokumen palsu.

“Itu namanya solusi bunuh diri. Kita akan tetap berjuang agar hakkami yang telah terampas bisa kembali. Kita tidak pernah merasa menjual tanah kepada siapapun,” ungkap Abu Nasir.

Menanggapi tuingan tersebut Agung Supryianto, mengatakan sesuai tugasnya DPRD hanya memfasilitasi antara kedua belah pihak. Alasan ditawarkannya solusi itu karena warga berkeinginan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Yang kita sampaikan itu kebijakan dari perusahaan. Kita hanya menjembatani saja. Padaakhirnya keputusan sepenuhnya mutlak wewenang pemilik tanah,” ungkap Agung.

Dia juga menegaskan, dari hasil pertemuan beberapa kali yang dilakukan DPRD dengan PT SI tujuannya tak lebih hanya mencari yang terbaik. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email