Wakil Ketua DPRD Asal Golkar Tidak Bisa PAW

seputartuban.com, TUBAN – Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Tuban dari Partai Golkar sudah diajukan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Tuban. Namun karena aturan, dipastikan tidak dapat diproses karena sudah melebihi waktu yang ditentukan.

Ketua DPRD Kab. Tuban, M. Miyadi

Sekretaris DPD Partai Golkar Tuban, Nanik Hediyati mengatakan aturan organisasi sudah dijalankan pihaknya. Yakni sudah mendapatkan rekomendasi dari pengurus pusat. Serta sudah mengajukan ke DPRD Kabupaten Tuban seminggu yang lalu.

“Saya menunggu jawaban dari DPRD. Bisa tidaknya  aturannya seperti apa kita menunggu jawaban dari DPRD,” katanya.

Namun pihaknya belum mendapat jawaban atas usulan tersebut dari DPRD Tuban. “Yang terpenting  kita sudah mengajukan ke DPRD, dan harusnya ada jawaban secara tertulis. Karena nantinya saya juga harus mengirimkan laporan tertulis keatasan yang lebih tinggi,” katanya.

Ketua DPRD Tuban, H. M. Miyadi, memastikan usulan tersebut tidak dapat diproses. “Meskipun mengajukan, dari kesepakatan pimpinan sudah sepakat  tidak akan kami proses karena sudah terlambat,” ungkapnya.

Alasannya, karena proses pengajuan per 31 februari 2019 lalu sudah berakhir . Sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 Tentang pengisian kekosongan jabatan,dan tata tertib proses PAW masa tenggang 6 Bulan.  

“Kekosongan jabatan Wakil Ketua DPRD, tidak akan mempengaruhi kinerja Dewan. Sebab, tugas dewan sudah dibagi di masing-masing Komisi DPRD, dan tugas Ketua mengkoordinir di masing – masing komisi,” tegasnya. Diketahui, kekosongan jabatan Wakil Ketua DPRD Tuban dari Partai Golkar tersebut sebelumnya dijabat oleh Rudi Harianto dari Daerah Pemilihan (Dapil) I. Jabatannya sebagai anggota sudah digantikan Nanik Herdiyanti yang sudah dilantik Desember 2018. Namun jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD hingga saat ini belum tergantikan alias masih kosong. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email