Wabup Tuban Salahkan Polisi Soal Maraknya Kios Pupuk Gelap

TUBAN

NOOR NAHAR: Kepolisian harus lebih proaktif lah. Kalau sungguh-sungguh membantu, masalah itu harus ditertibkan. AKP HARYONO: Selama ini tidak pernah ada koordinasi dengan kita. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum harusnya dilaporkan ke kita. Namun tidak pernah ada sama sekali,
NOOR NAHAR: Kepolisian harus lebih proaktif lah. Kalau sungguh-sungguh membantu, masalah itu harus ditertibkan.
AKP HARYONO: Selama ini tidak pernah ada koordinasi dengan kita. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum harusnya dilaporkan ke kita. Namun tidak pernah ada sama sekali,

seputartuban.com-Menjamurnya kios pupuk ilegal yang berdampak harga pupuk dijual jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah di Kabupaten Tuban, membuat Wakil Bupati Noor Nahar Husein kebakaran jenggot.

Birokrat kelahiran Desa Rengel ini, berpendapat bahwa pemerintah daerah tidak mempunyai otoritas untuk melakukan penindakan terhadap kios-kios pupuk ilegal. Fenomena maraknya  kios-kios gelap, menurut Noor Nahar,  merupakan dampak dari suatu kebijakan. Sehingga  perlu adanya penindakan secara hukum oleh aparat kepolisian yang mempunyai kewenangan tersebut.

“Kepolisian harus lebih proaktif lah. Kalau sungguh-sungguh membantu, masalah itu harus ditertibkan,” tegas Noor Nahar saat ditemui seputartuban.com di kantor Pemkab Tuban, Selasa (16/12/2014) siang.

Ketika ditanya apakah ada yang membekingi sehingga keberadaan kios-kios pupuk gelap itu hingga sejauh ini aman-aman saja, Noor Nahar enggan berspekulasi.

“Saya tidak tahu apakah ada beking atau apa namanya. Tetapi yang jelas saya minta agar polisi bisa menertibkan (kios-kios ilegal) karena hal itu yang menjadi pokok persoalan. Sebab pupuk bersubsidi yang dijual di kios ilegal ini nyata-nyata melebihi HET yang ditetapkan pemerintah,” ujar Noor Nahar.

Dia menjelaskan, tumbuh suburnya kios-kios pupuk ilegal sejatinya tak lebih akibat dari distorsi kebijakan. Dampaknya, setiap tahun kebutuhan pupuk di Kabupaten Tuban selalu kurang.

“Jangan sampai fenomena langka pupuk bersubsidi ini bisa mengakibatkan puso (gagal panen) dan membuat petani malah semakin merugi. Kalau itu yang terjadi akan merusak ketahanan pangan. Untuk itu tahun depan akan kita maksimalkan,” kata Noor Nahar.

Sementara dihubungi seputartuban.com terpisah semalam, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Suharyono, berujar akan segera melakukan penyelidikan terkait hal itu. Bila memenuhi unsur pidana atau melanggar hukum akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

“Kita lihat saja. Kalau memang ada penyalahgunaan dalam pendistribusian pupuk bersubsisidi pasti akan kita tindak lanjuti dan kita proses sesuai dengan peraturan yang ada,” terang Haryono.

Dia juga menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah diajak koordinasi oleh komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) Kabupaten Tuban yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan dalam perndistribusian pupuk bersubsidi kepada petani. Termasuk keberadaan kios resmi di Kabupaten Tuban data lengkapnya yang punya cuma KP3.

“Yang mengeluarkan izin mendirian kios pupuk bersubsidi kan kepala Dinas Perekonomian dan Pariwisata selaku ketua KP3. Tapi selama ini KP3 tidak pernah melakukan koordinasi dengan kita selaku pengawas penyaluran pupuk. Hasil dari pengawasannya itu apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum harus dilaporkan ke kita. Namun tidak pernah ada sama sekali,” tutur Haryono.

Sebelumnya Ketua Komisi B DPRD Tuban, Karjo, mengungkapkan dari hasil sidak yang dilakukannya di gudang-gudang penampungan pupuk, hingga saat ini kondisinya masih stabil. Kelangkaan pupuk di tingkat petani disebabkan karena stok untuk kios resmi sudah habis sesuai dengan rencana daftar kebutuhan definitif (RDKK) yang diajukan oleh kelompok tani.

Untuk mengatisipasi kekurangan pupuk itu, diharapkan para petani melakukan pemupukan sesuai dengan kebutuhannya atau tidak berlebihan. Selain itu, komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) harus segera melakukan sidak lapangan terhadap kios-kios yang tidak resmi.

“KP3 selaku pengawas penyaluran pupuk harus segera melakukan sidak dan menindak tegas terhadap penjual pupuk ilegal. Sebab sangat meresahkan para petani dan dimanfaatkan oleh para pengusaha-pengusaha untuk mengeruk keuntungan,” ungkap Karjo.  MUHLISHIN

TENTANG PUPUK BERSUBSIDI

1. Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan
dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal
1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga.

2. Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.

sumber: Pasal 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 122/Permentan/SR.130/11/2013

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses