Usulan Anggaran Pemilukada Tuban 2024 Rp. 102 Miliar

seputartuban.com, TUBAN– Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara pemilu serentak dan Pilkada serentak 2024. Direncanakan, Pemilu legislatif akan digelar 14 Februari 2024, dan pelaksanaan Pemilukada akan dilaksanakan 27 November 2024.

Keputusan itu diambil pada saat Rapat Dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/01/2022). Tiga pihak menyetujui usulan yang dibawa KPU dalam rapat tersebut.

Di Kabupaten Tuban, meski waktu pelaksanaan yang masih kurang 2 tahun, usulan rencana anggaran untuk pelaksanaan Pemilukada 2024 sudah dilakukan, yakni diajukan lebih Rp 102 miliar.  Dengan rincian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban mengusulkan rencana anggaran sekitar Rp. 82 miliar dan Badan pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) mencapai  Rp. 20 miliar lebih.

Kepala Divisi Perencanaan dan Data, KPU Kabupaten Tuban, Moh Nurokhib, Selasa (08/03/2022) mengungkapkan anggaran yang diajukan sudah termasuk dalam tahapan persiapan sampai pelaksanaan. “Rp 82,184,457,413. Itu total usulan rencana anggaran sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan anggaran tersebut digunakan mulai dari tahapan sampai pelaksanaan Pilkada,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi menjelaskan terkait dengan anggaran kemarin yang di usulkan ke Pemkab Tuban mencapai  Rp. 20 Milliar lebih. Karena sifatnya anggaran tersebut disediakan dalam cadangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Ada kemungkinan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak hanya sekali tapi pelaksanaannya setiap tahun.

“Setiap tahun tahapan tapi ada juga kemungkinan dilakukan NPHD. Tetapi pencairannya dilakukan bertahap sesuai dengan ketentuan dan anggaran yang ada,” jelasnya.

Gus Hadi sapaan akrabnya, menambahkan, kaitannya dengan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) tahapannya akan dimulai perkiraan bulan Juni 2022. Sedangkan untuk Pilkada kemungkinan tahapan akan dilakukan pada 2023 akhir. “Pelaksanaan tahapan Pilkada akan dilakukan pada 2023 akhir,” imbuhnya.

Selain itu, menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Tuban agar menyamakan honor PPK dengan Bawaslu kecamatan sesuai dengan surat menteri keuangan tentang honorarium penyelenggara pemilu adhoc.

“Untuk honor, kita masih menunggu peraturan menteri keuangan. Karena  saat ini masih  mengacu pada peraturan menteri keuangan yang lama. Itupun masih belum sepenuhnya disetujui tetap nanti masih nunggu peraturan yang baru,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO