Penulis : Hanafi
SINGGAHAN
Kejadian bermula saat pelaku bersama 3 temannya berkumpul di warung kopi desa setempat, dan memutuskan untuk main judi jenis remi dirumah sholikhin. Sesampainya dirumah bapak 3 anak itu, ke 4 pelaku judi mulai membeber alas judi dan memainkan kartu remi. Dengan uang taruhan setiap permainan sebanyak Rp. 5.000.
Permainan judi itu sebelumnya sering dilakukan oleh Sholikhin dan teman temannya, akhirnya kegiatan tersebut tercium oleh anggota polisi, dan dilakukan pengintaian. Dan saat akan digrebek, polisi mendapati Sholikhin dan teman-temannya sedang sibuk memainkan kartu judinya, akhirnya dilakukan penangkapan dengan barang bukti berupa 2 set kartu judi, dan uang sebesar Rp. 42.000.
Kasubbag Humas polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi seputartuban.com, Rabu (04/07/2012), menjelaskan bahwa para pelaku judi sudah diamankan untuk menjalani penyidikan.” pelaku kini sudah diamankan oleh petugas ke Polres Tuban, untuk dilakukan tindak penyidikan terkait penyakit masyarakat yang sering meresahkan warga ini,”tegasnya.
