Usia Masih Belia, Daftar Kejahatanya “Mengular”

MONTONG

seputartuban.com – Meski masih belia, AI (17), Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, nampaknya sudah mahir melakukan pencurian. Hasil penyidikan Polisi, dia sudah melakukan aksi kejahatanya beberapa kali ditempat berbeda.

MAHIR : Tersangka saat diamankan usai ditangkap saat pelarian mengendarai sepeda motor curianya
MAHIR : Tersangka saat diamankan usai ditangkap saat pelarian mengendarai sepeda motor curianya

Jejak kejahatan AI nampaknya tidak sebanding dengan usianya. Meski masih tergolong dibawah umur, aksi kejahatanya dapat tergolong besar. Karena aksi pencurian yang sudah dilakukanya beberapa kali di kecamatan berbeda.

Kapolsek Montong, IPTU Rukimin, Minggu (1/5/2016) mengatakan hasil penyidikanya, AI terlibat dalam kasus pencurian mesin diesel diwilayah Kecamatan Montong hingga 2 kali ditempat berbeda beberapa waktu lalu.  Dia juga menjadi pelaku pencurian kambing di kawasan Kecamatan Tambakboyo. “Dia pelaku lama dan memang masih dibawah umur, masih kita kembangkan terus,” ungkapnya.

Selain itu, AI juga pernah melakukan pencurian Ponsel, Helm bahkan dia juga diduga kuat menjadi pelaku jambret di kawasan Desa Manjung, Kecamatan Montong beberapa bulan lalu. “Kejadianya sewaktu saya belum datang (belum jadi Kapolsek Montong), sekarang tersangka sudah kita titipkan ke Lapas Tuban,” jelasnya.

AI ditangkap Polisi usai melakukan aksinya Rabu (27/4/2016) pukul 22.00 WIB di kawasan Desa Talun, Kecamatan Montong. Dia mencuri sepeda motor Honda Beat milik Mar Rojo (37), warga Dusun Beyan, Desa Sumurgung, Kecamatan Montong diparkir di tepi jalan Desa Talun.

Sepeda motor baru yang belum ada Nopol-nya itu ditinggal pemiliknya ke area persawahan, Motor yang ditinggal di tepi jalan Desa Talun, dalam kondisi kunci masih menancap di rumah kunci jok.

Beberapa menit kemudian, korban mendengar sepeda motor miliknya diambil oleh seseorang, kemudian dikendarai kearah utara kawasan Desa Pucangan. Melihat kejadian tersebut korban menelpon ke Polsek Montong. Atas laporan itu dan perintah Kapolsek Montong, anggota kemudian bergerak cepat melakukan penghadangan. Sempat aksi kejar-kejaran hingga akhirnya pelaku terjatuh dan berhasil diamankan di kawasan jalan raya Desa Pucangan.

Polisi berhasil mengamankan  1 unit sepeda motor warna biru putih No. Rangka JEP120GK495045, No. Mesin JEP1E2474922. 1 surat jalan dari dealer, 1 pedang, 1 buah kunci T dan 2 buah Ponsel. Akibat perbuatanya anak yang sudah memiliki sederet pengalaman kejahatanya itu kini mendekam di Lapas Tuban. Serta menyandang status tersangka dengan dijerat pasal berlapis.

Karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Serta tanpa hak membawa, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam yang tidak memiliki ijin. Dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e sub pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. MUHAIMIN

Print Friendly, PDF & Email