Penulis : Hanafi
PALANG
seputartuban.com – Ahmad Zainul (27),warga Dusun Kedaton, RT. 02, RW. 10, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, terpaksa berurusan dengan Polisi karena dilaporkan atas dugaan pencabulan kepada gadis dibawah umur.
Pencabulan dengan korban siswi sebuah SMA di Tuban tersebut bermula saat pemuda yang kesehariannya bekerja mencari batu kumbung itu, menjemput korban yang juga kekasihnya yang bernama SPL (17) , remaja asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dirumah bibinya di kawasan Kecamatan Jenu, Sabtu (01/09/2012) lalu.
Sesampainya dirumah gadis yang masih duduk di kelas 3 bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu terlihat sepi. Kemudian terduga pelaku mengajak kekasihnya untuk masuk kedalam kamar dan mengajak bersetubuh. Selanjutnya terduga pelaku menelanjangi dan menyuruh kekasihnya itu untuk terlentang. Dalam keadaan terlentang itu, terduga pelaku akhirnya menggagahi kekasihnya, hingga terjadi perbuatan layaknya suami istri.
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis (06/09/2012) korban kembali diajak kekasihnya untuk mendengarkan pengajian di Desa Leran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Namun setelah usai pengajian, bukannya diantar pulang namun justru diajak ke rumah terduga pelaku. Dan disitu pula terduga pelaku kembali menyetubuhi kekasihnya tersebut untuk yang ke-2 kalinya. Dan kemudian korban baru diantarkan pulang ke esokan harinya.
Mengetahui anaknya dipulangkan pagi hari, ayah korban sempat curiga dan menanyai anaknya tersebut, terkait kenapa pulang pagi, dan kemana saja selama semalam korban bersama kekasihnya itu. Korbanpun akhirnya mengaku kepada ayahnya, dan tidak terima atas tindakan kepada anaknya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tuban pada jumat (08/09/2012).
Mendapati laporan warga, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap terduga terduga pelaku. Dan berhasil meringkus dirumahnya. Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi seputartuban.com. Minggu (09/09/2012) menjelaskan bahwa, terduga pelaku yang sudah dua kali mencabuli korban itu kini sedang menjalani pemeriksaan dan tindak penyidikan. Sedangkan korban sedang dilakukan visum untuk mengecek kebenaran adanya tindak pencabulan.
“Apabila laporan ini dibenarkan atas dasar pengakuan korban dan hasil visum, tersangka akan dijerat UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 81 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. “ tegasnya.