Untuk Cairkan Tunjangan, Guru Sertifikasi Wajib Pakai Absen Sidik Jari

TUBAN

seputartuban.com – Mulai bulan Agustus 2016 guru RA maupun Madrasah dibawah naungan Kantor Kementerian Agama yang sudah mendapatkan tunjangan profesi diwajibkan mengisi absensi sidik jari elektronik (finger print).

MUHLISIN MUFA: Bila tidak sesuai dengan peraturan ini maka kepala madrasahnya tidak akan  diakui oleh Kemenag, dan tidak dapat mencairkan dana BOS maupun TPP bagi gurunya yang  sudah bersertifikasi.
MUHLISIN MUFA : Guru yang tidak dapat TPP tidak diwajibkan finger print.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 43 tahun 2014 yang direvisi menjadi PMA Nomor 32 tahun 2015 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru bukan pegawai negeri sipil. Dan Keputusan Menteri Agama nomor 103 tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik. Serta Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1 tahun 2013 tentang disiplin kehadiran guru di Madrasah.

Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, M. Muhlisin Mufa mengatakan penggunaan absensi elektronik tersebut sesuai arahan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan Badan Pemeriksa Keuangan pada audit tunjangan profesi guru dan audit kinerja.

Kewajiban hadir kerja guru non PNS minimal 5 hari kerja. Dengan pemenuhan minimal 24 jam tatap muka atau seperti yang tertera dalam jadwal pelajaran yang telah dibuat oleh masing-masing lembaga. “Guru yang tidak dapat TPP tidak diwajibkan, finger print tidak harus masing-masing lembaga tetapi bisa satu yayasan gabung menjadi satu untuk alatnya,” kata Muhlisin, Rabu (10/8/2016) siang.

Sementara itu, untuk pengadaan alat finger print lembaga dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu sesuai petunjuk teknis pelaksanaan BOS bagi madrasah swasta tahun anggaran 2016, bab 5 tentang penggunaan dana BOS pada komponen pembiayaan point 13. “Untuk bulan Agustus ini masih kita toleransi, tetapi untuk bulan selanjutnya harus sudah menggunakan finger print,” sambungnya.

Diketahui, apabila diketahui terdapat rekaya atau pemalsuan absensi sidik jari, maka akan ada sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemenag Tuban juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email