Untuk Beli Rokok Dan Jajan, ABG Curi Motor

Penulis : Hanafi

TUBAN

seputartuban.com – 3 remaja harus berurusan dengan Polisi, karena telah melakukan tindak pidana serta turut serta secara tidak langsung dalam kasus pencurian sepeda motor. Disebuah toko buah di Jalan Gajah Mada, No. 11, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Tersangka pencuri  adalah AS (13) remaja Drop Out saat kelas 1 SMP. Sedangkan kedua temanya yang turut menikmati hasilnya adalah HF (17), yang masih kelas kelas XI SMA , dan DV (14) duduk dibangku kelas VIII SMP. Ketiganya warga Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Ketiganya ditangkap polisi Rabu (26/12/2012), dari tempat yang berbeda.

Kejadian pencurian ini bermula saat petugas Polsek Kota, mendapat laporan korban pada Minggu (23/12/2012), sekitar pukul 05.30 WIB. Dengan korban, Endang Setiyowati (38) warga Jl. Majapahit, no. 4, RT. 04, RW. 08, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Dilaporkan, korban saat akan berangkat berbelanja ke pasar Baru Tuban. Dan saat melintas didepan tokonya sudah melihat pintu belakang terbuka.  Dan setelah dilihat, kondisi gembok dalam kondisi rusak.  Kemudian setelah diperiksa kedalam toko buah tersebut, sebuah sepeda motor Mio J Nopol S 3409 EY dan uang tunai Rp. 600 ribu didalam laci juga raib.

Kapolsek Tuban, AKP Basir, saat dikonfirmasi Jum’at (28/12/2012) menjelaskan setelah 3 hari kemudian, ketiganya dapat ditangkap dari tempat berbeda. Pertama sebagai otak pelaku adalah AS, setelah dikembangkan kemudian ditangkap HF dan DV ditempat yang berbeda karena turut serta menikmati hasil kejahatan ini.

Selain itu, juga terungkap tersangka mempergunakan uang curianya untuk membeli rokok, jajan dan miras. Sedangkan motor curianya belum sempat dijual. Serta sebelumnya, tersangka juga telah melakukan pencurian tabung elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 11 tabung.

“Tersangka utama akan terancam Pasal 363 KUHP dengabn ancaman 7 tahun penjara. Dan untuk 2 lainnya yang ikut menikmati hasil pencurian terancam pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Memang kalau hukuman anak dibawah umur berbeda, nanti yang menentukan adalah pengadilan, ditaksir kerugian sebesar Rp. 13.500.000, ” jelas Kapolsek Tuban.

Foto : Para tersangka bersama barang bukti motor curianya saat di Mapolres Tuban

1 komentar

Komentar ditutup.