Tuntutan Masih Ditolak, Warga Ancam Segel Pabrik Kalsium

JENU

seputartuban.com – Ratusan warga Dusun Karangasem, Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban kembali berunjuk rasa. Dengan memblokir pintu kawasan PT. Bumidhana Indonesia, Senin (21/10/2013) pagi.

unjukrasa BDI
PRITES : Warga yang juga mantan pekerja saat menggelar aksi unjukrasa didepan perusahaan

Warga kembali beraksi karena tuntutan sebelumnya belum dipenuhi perusahaan. Massa yang juga mantan pekerja tersebut minta diutamakan perusahaan untuk dapat dipekerjakan lagi. Penghapusan Outsorching  dan meminta agar kembali meninjau K3 sesuai standart minimal Keselamatan Keamanan dan Ketertiban (K3).

Jika tuntutan warga belum dipenuhi, diminta agar perusahaan menutup usahanya. Atau akan menggelar unjukrasa dengan massa yang lebih besar lagi. Serta akan melakukan penutupan paksa lokasi usaha.

Warga juga menyoal penerapan jam kerja yang dinilai tidak adil. Diantaranya sistem kerja borongan, dengan pembayaran gaji sesuai jam kerja. Hal ini dinilai sangat merugikan para pekerja. Selain itu, aturan perusahaan tidak disosialisasikan kepada pekerja.

Sehingga karena ketidak tahuan, banyak aturan yang dilanggar para pekerja. Yang mengakibatkan perusahaan mengeluarkan Surat Peringatan (SP). Hingga membuat pekerja geram, dan akhirnya mengundurkan diri.

Koordinator Aksi, Suryadi (29), warga setempat saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, aksi warga ini merupakan buntut kekesalan selama beberapa tahun. Karena pekerja atau warga diperlakukan semena-mena. Dengan cara mengganti aturan manajemen perusahaan yang dirasa memberatkan.

Apabila tuntutan ini belum ada kesepakatan, maka warga akan melakukan aksi lebih besar. Karena saat pertemuan dengan perusahaan belum ada kesepakatan bersama. Hasil hearing sementara, perusahaan bersikukuh dengan keputusannya. Yakni akan tetap merekrut pegawai baru dengan sistem ujian.

Hal ini juga masih dianggap memberatkan warga. Dikarenakan banyak warga setempat yang tidak memiliki ijasah atau hanya berpendidikan tamatan Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Banyak warga yang SDM nya rendah, kita tidak bisa mengikuti aturan perusahaan. Ini perusahaan berada di tengah desa kami, tapi tidak memberi kesejahteraan. Kalau bisa kami tetap dipekerjakan,” ungkapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum PT. Bumidhana Indonesia, Saifudin mengatakn bahwa perusahaan akan tetap memberlakukan aturan yang sudah ditandatangani oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial pada tanggal 23 Januari 2013. Terkait tuntutan warga, akan kembali dibicarakan dengan pihak manajemen perusahaan.

“115 karyawan sudah menerima pesangon, dari total 152 karyawan yang ada, kita sudah beri pesangon. Dan mundurnya warga, merupakan keinginan sendiri. Kalau warga bersikukuh akan bekerja, tetap akan prioritaskan,” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email