Tuntutan Kompensasi Warga Tidak Akan Disetujui Pertamina

Penulis : Hanafi

JENU

seputartuban.com – Ratusan warga melakukan aksi demo di depan pintu Terminal Transit Utama (TTU) Pertamina Jenu, Rabu (31/10/2012). Warga dari 2 desa yaitu, Desa Tasikharjo dan Desa Remen, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Warga kembali bergolak karena meminta kejelasan atas tuntutan sebelumnya. Yakni TTU Pertamina harus menghilangkan bau busuk yang ditimbulkan. Memberikan santunan sebagai konpensasi Adanya bau busuk tersebut, berupa beras sebanyak 5 Kg/ bulan, minyak goreng 2 liter/ bulan, gula pasir 3 Kg/ bulan, susu 3 kaleng/ bulan, untuk setiap kepala keluarga. Serta memberukan fasilitas kesehatan gratis setiap bulannya dalam bentuk General Cek Up ataupun Special Cek Up dalam 4 bulan sekali bersama dengan obat.

Koordinator aksi, Damuri (38), saat menjelaskan bahwa, pihaknya sudah melakjukan mediasi namun hasilnya dianggap masih tetap merugikan warga. Menurutnya, sisa tuntutan yang belum dipenuhi TTU Pertamina karena banyak alasan. Padahal warga yang terkena dampak langsung ini secepatnya membutuhkan perhatian.

“Tuntutan kami sudah sangat manusiawi, karena kami yang merasakan dampak langsung ini, meskipun semua ada aturan, kami juga perlu dilindungi,” katanya.

Terpisah, Staf Humas Pertamina Regional V Surabaya, Rustam Aji, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan apa yang menjadi kewajibannya dengan warga. Terkait kesehatan warga, pihaknya meminta agar warga yang sakit itu mempunyai surat keterangan dari Dokter sehingga bisa difasilitasi.

Namun terkait maslah pemberian retribusi dan kompensasi untuk warga sekitar, pihaknya sangat keberatan. Alasanya, karena itu melanggar aturan untuk BUMN dalam memberikan uang atau barang secara rutin kepada seseorang.

“BUMN itu ada audit dari BPK dan KPK, kalau kita memberikan konpensasi dan retribusi, maka kami melanggar peraturan. Hukuman itu ancamannya, bagi yang memberi dan yang menerima, intinya kami tidak bisa memberi konpensasi,” tegasnya.

Foto : Warga saat melakukan pemblokiran dan menyuarakan tuntutanya

Print Friendly, PDF & Email