Tuntut Gaji Sesuai UMK dan Pesangon, Karyawan Pabrik Es Demo

Penulis : Hanafi

JENU

seputartuban.com –  Karyawan PT Mitra Samudra Utama (MSU) melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahannya, Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Sabtu (01/08/2012). Mereka menuntuk upah agar disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Pesangon bagi karyawan yang diberhentikan.

Selain itu, para karyawan pabrik Es ini juga menuntut adanya pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Karena selama ini diketahui bahwa jamsostek hanya diberikan terhadap sebagian pekerja. Padahal sesuai aturan perundang-undangan harus diberikan kepada semua pekerja.

Koordinator Aksi unjuk rasa, M. Choiron (38), warga Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban saat dikonfirmasi seputartuban.com, terkait adanya unjuk rasa tersebut menjelaskan bahwa, aksi ini sudah sering dilaksanakan. Sejak 2 bulan yang lalu para pekerja yang sudah di PHK secara sepihak tersebut meminta agar pesangon segera dicairkan dan penyelesaian pembayaran gaji yang masih belum terbayarkan.

Banyak karyawan yang sudah bekerja 8 hingga 14 tahun hanya mendapatkan pesangon seperti masa kerja sebulan. “Sopir hanya dikasih 600 ribu, keneknya 400 ribu, yang bekerja sudah bertahun- tahun dikasih 3 juta,”tuturnya.

Menurut UU no 13 tahun 2003 menjelaskan bahwa tenaga kerja yang sudah bekerja di dalam perusahaan lebih dari 10 tahun, akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan gaji pokok dikalikan 2 dan ditambah 5 bulan penghargaan yang dikalikan 15%.

“Kurang lebih 35 juta pesangonnya, namun oleh perusahaan belum dikasihkan, kami harapkan hari ini bisa berunding, kalau tidak mampu membayar seperti tuntutan kami, saya tetap menghargai, asalkan tidak terlalu jauh,”ujarnya.

Diketahui bahwa perwakilan dari perusahaan tidak bisa menemui pendemo yang sudah datang sejak pukul 09.00 WIB. Namun pihak perusahaan yang diwakili oleh Eko Cahyono, meminta terhadap pihak kepolisian agar memediasi terhadap para pendemo.

Wakapolsek Jenu, Iptu Ramsono menjelaskan bahwa, pihak perusahaan mempersilahkan agar pengunjuk rasa melaksanakan tuntutannya malalui jalur hukum. Dengan alasan perusahaan tidak mampu memberikan pesangon sesuai yang diharapkan.

“Tadi semua sudah mendengar telpon dari perusahaan bahwa, perusahaan hanya mampu memberikan pesangon untuk sopir Rp. 600 ribu, Rp. kenek 400 ribu. Sedangkan bagi karyawan produksi 1 kali gaji ditambah penghargaan 3 kali gaji mulai kerja dari 1 tahun keatas,” jelasnya.

Terpisah, Perwakilan PT Mitra Samudra Utama (MSU), Eko Cahyono saat akan dikonfirmasi terkait hal ini melalui ponselnya tidak mendapatkan jawaban. Pasalnya saat dihubungi hanya terdengar nada sambung dan tidak mendapatkan jawaban.

Foto : Karyawan PT Mitra Samudra Utama (MSU) saat menggelar aksi