Truk Tambang Membahayakan Pengguna Jalan

seputartuban.com, JATIROGO – Aktivitas truk angkutan hasil tambang ukuran besar sangat hilir mudik di kawasan jalan Jatirogo-Bancar. Insiden terjadi, Selasa (25/10/2022), truk tronton menyeruduk pagar rumah warga akibat lepas kendali.

Kapolsek Jatirogo, IPTU Suganda menjelaskan kendaraan truk tronton Nopol L 9704 UU bermuatan pasir kuarsa tersebut dikemudikan Ediyono (52), warga Desa Begem, Kec. Krayun, Kab. Ponorogo. Melintas di kawasan Desa Ngepon, saat di lokasi kejadian mengalami rem blong. Sehingga truk tidak dapat dihentikan hingga terjadi laka lantas.

Beruntung akibat kejadian ini tidak menyebabkan korban jiwa. Kondisi truk ringsek bagian depan karena benturan dengan bangunan. “Menabrak pagar rumah Warsono. Kerugian Rp. 15 juta,” ungkapnya.

Hasil pengamatan seputartuban.com, bahwa sekitar kawasan jalan Jatirogo-Bancar banyak usaha pertambanga. Baik tambang pasir kuarsa, tambang batu maupun pengolahan hasil tambang. Berupa tempat cucian dan penimbunan pasir kuarsa.

Sehingga banyak keluar masuk truk termasuk truk tronton. Sedangkan tidak ada tanda peringatan maupun personil pengaturan lalu lintas. Selain itu banyak badan jalan yang rusak juga menyebabkan laju kendaraan melaju zig-zag. Karena menghindari kendaraan badan jalan yang rusak.

Serta truk tronton yang hilir mudik juga membahayakan pengguna jalan, karena badan jalan yang sempit. Serta diduga tidak sesuai kelas jalan. Namun hingga berita ini ditulis, seluruhnya beraktivitas secara normal.

BAHAYA : Saat musim hutan, kondisi jalan raya berubah penuh tanah dan membahayakan pengguna jalan akibat aktivitas cucian pasir kuarsa. (foto : Nal)

Atas kondisi ini, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban, Y. Imam Isdarmawan kepada seputartuban.com beberapa waktu lalu mengaskan penindakan pelanggaran kelas jalan bukan kewenangannya. Namun kewenangan Sat Lantas Polres Tuban.

“Mohon maaf, terkait keterbatasan kewenangan kami di jalan untuk penindakan pelanggaran di jalan sesuai kewenangan kami. Kami sudah pernah melaksanakan penindakan gabungan disana. Nanti akan kami koordinasikan dengan teman-teman Satlantas. Karena untuk kelas jalan merupakan pelanggaran rambu lalu lintas. Dan kami tidak punya kewenangan menindak untuk pelanggaran rambu lalu lintas,” ungkapnya.

Imam juga memastikan akan berkoordinasi dengan dinas terkait tentang pemasangan portal jalan. “Akan segera kita koordinasikan dulu dengan teman-teman Dinas PUPR apakah ada kegiatan perbaikan/peningkatan jalan lagi atau tidak di tahun ini. Kalau tidak ada kegiatan tersebut portal akan kami kembalikan seperti kondisi semula,” tegasnya. Nal