TUBAN
seputartuban.com – Semakin maraknya club motor cross di Kabupaten Tuban menyisakan persoalan. Karena para penggemar motor trail ini tidak hanya melintas di perbukitan atau hutan, namun juga di jalan raya umum. Permasalahanya selain kebut-kebutan juga terkesan mengabaikan ketentuan lalu lintas.
Banyak diantaranya tidak dilengkapi kelengkapan kendararaan, lampu sein maupun spion dan plat nomor polisi. Lebih dari itu juga menggunakan knalpot brong. Hal ini yang membuat masyarakat mulai resah. “Selain kebut-kebutan juga knalpotnya keras. Tapi kok ya ndak pernah ditindak. Apa kalau ikut cross bebas tilang ya?, ungkap Ahmad (37), warga Kecamatan Parengan, Selasa (10/03/2015).
Sejumlah kawasan perbukitan menjadi ajang penyaluran crosser Tuban. Jalan raya umum juga biasa dijikan jalur melintas. Diantaranya dikawasan jalan raya Kecamatan Semanding, Kecamatan Rengel, Kecamatan Merakurak, Kecamatan Montong, Kecamatan Kerek dan Kecamatan Parengan.
“Jalanya ngebut mas, selain itu juga bersamaan. Kenapa dibiarkan, katanya juga banyak orang-orang besar yang ikut. Kok seperti itu,” tutur Susyanto (25), warga Kecamatan Montong.
Menanggapi hal ini, Kapolres Tuban, AKBP. Guruh Arif Darmawan mengatakan kondisi ini merupakan pelanggaran lalu lintas. Karena seharusnya para crosser memakai lintasan tertentu. “Kendaraan itu, keperuntukkannya tidak dijalan raya, seperti kegiatan yang sudah dilakukan yaitu di daerah hutan dan pegunungan saja,” jelas Kapolres Tuban.
Dia berjanji akan menindak tegas pelanggaran ini. Jangan sampai komunitas trail ini disalah gunakan, siapun yang melanggar akan ditindak. “Untuk anggota club cross akan kita lakukan pembinaan, agar mereka tidak melakukan tindakan melanggar peraturan berlalu lintas dijalan raya,” janji Kapolres. MUHLISHIN
