Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Ratusan warga Dusun Wonorejo, Desa Tawaran, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Tuban, Senin (08/10/2012).
Warga datang dengan menumpan 4 truck, mereka bermaksud memberikan dukungan moral terhadap tergugat yaitu Kepala Desa Tawaran. Dan Saepan, Kepala Dusun (Kadus) desa setempat, Lasmuri dan Lamidi warga setempat.
Alasan lain yang menguatkan warga berbondong-bondong mendatangi PN Tuban adalah pohon yang akan ditebang oleh Ahmad (42) Bin Basar, sebagai penggugat adalah sebagai sumber penghidupan warga. Yakni pohon jati yang berusia ratusan tahun tersebut jika ditebang, maka sumber air satu-satunya diwilayah setempat yang berada di sebuah sendang itu terancam hilang.
Koordinator Aksi, Wasno (40) warga setempat, saat dikonfirmasi seputartuban.conm, mengungkapkan bahwa, ahmad yang menjadi penggugat itu tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah yang tumbuh jati itu.
“Di desa hanya ada surat petok C dan kepemilikan bukan atas nama ahmad. Memang dia orang desa kami, tapi sudah lama bertempat tinggal di jawa tengah, warga hanya minta jangan tebang pohon itu saja, ” tuturnya.
Sehingga warga menuntut agar PN Tuban tidak mengabulkan gugatan penggugat atas kepemilikan lahan beserta pohon jati yang sudah berusia ratusan tahun dan bernilai ratusan juta tersebut. Meski sudah rombongan dan dikawal Polsek Kenduruan hingga di PN Tuban, warga tidak dapat masuk ke area persidangan karena dilakukan secara tertutup.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa, mengatakan bahwa agenda persidangan pertama ini adalah mediasi antara penggugat dan tergugat. ” Hasilnya hanya perkenalan dan akan dimediasi lagi hari rabu depan, ini kan baru sidang pertama, ” ungkapnya.
Terpisah, pihak penggugat maupun kuasa hukumnya belum dapat dikonfirmasi seputartuban.com atas aksi warga yang membantah atas kepemilikan asset ratusan juta tersebut.
Foto : Warga saat di kawasan kantor Pengadilan Negeri Tuban