Penulis : Pito Suwarsono
TUBAN
seputartuban.com – Sebuah penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja di Pertamina, dengan korban ratusan warga di Tuban, berhasil diungkap petugas Polres Tuban. Korban penipuan yang menurut tersangka akan dipekerjakan di Pertamina wilayah Madura. Dengan syarat para pendaftar kerja menyetor uang pelicin antara Rp. 15.000.000 hingga Rp 30.000.000.
Kartono (40) warga Kelurahan Perbon, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Tuban, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kartono ditahan dalam kasus penipuan ratusan warga, yang dijanjikanya untuk masuk sebagai karyawan Pertamina yang akan bekerja diwilayah Madura. Modusnya, Kartono yang sudah berstatus tersangka ini bertugas mencari warga untuk direkrut menjadi tenaga kerja di Pertamina. Dengan syarat warga harus membayar sejumlah uang tunai yang telah disepakati agar dapat dengan mudah diterima.
Sedikitnya 100 warga, percaya dengan tawaran tersangka. Kemudian membayar uang tunai kepada Kartono masing-masing antara Rp 15.000.000 hingga Rp 30.000.000. Setelah para korban menyetor uang sejak bulan november tahun 2011 lalu, para korban juga sempat diberi pelatihan di Surabaya selama beberapa hari.
Salah satu korban penipuan, Bustanul, warga Desa Temaji, Kec. Jenu, kepada seputartuban.com, Selasa (10/07/2012) di Mapolres Tuban mengatakan bahwa dirinya bersama korban lainya sempat diberi pelatihan di Surabaya. “janjinya dipekerjakan di Pertamina, setelah sempat di training, katanya bisa langsung kerja, tapi nyatanya sampai sekarang kok tidak ada kabar lagi,” katanya.
Setelah berbulan-bulan janji untuk bekerja di Pertamina tidak menemui kejelasan, para korban akhirnya melaporkan Kartono ke Polisi, dan kartono pun langsung ditangkap polisi. Sedangkan dalam pemeriksaan tersangka mengaku setelah semua uang korban disetorkan kepada dirinya, uang tunai total Rp 2 Milyar tersebut telah dibawa kabur seorang yang bernisial AB.
“dugaan adanya oknum masih kita selidiki, ini dari pengakuan tersangka Kartono,” kata Kasat Reskrim, AKP Arief Kristanto kepada para wartawan di Polres Tuban selasa (10/07/2012).
Sementara itu rumah tersangka yang berada di Kelurahan Perbon, Kecamatan Kota, Tuban, saat sudah dipasangi Police Line, untuk menghindari amuk massa para korban. Karena sebelumnya sempat beredar kabar bahwa para korban akan mengamuk dan merusak rumah tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa dipenjara di sel tahanan Mapolres Tuban. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Foto : Rumah tersangka Kartono sudah di Police Line