Penulis : Muhaimin
TUBAN
seputartuban.com – Selisih harga solar subsidi dengan non subsidi mencapai hampir 100 % membuat sejumlah kalangan tergiur. Tidak jarang diduga melakukan praktik-praktik menyimpang untuk meraup untung lebih.
Pembelian maupun peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sudah diatur dalam Perpres No 15 tahun 2012. BBM bersubsidi boleh digunakan untuk industri mikro, atau industri dengan omset Rp. 300 juta per-tahun atau memiliki aset Rp. 50 juta.
Sedangkan pasal 53 huruf d juncto pasal 23 ayat (2) UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yakni melakukan kegiatan penyimpanan minyak bumi tanpa izin usaha penyimpanan. Atau, melanggar Pasal 480 ke-1 e KUH Pidana tentang penadahan. Semuanya memiliki dampak hukum yang dapat ditegakkan oleh pihak-pihak terkait.
Kepala Dinas Perekonomian dan Pariwisata Pemkab Tuban, Farid Achmadi saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2012) mengatakan bahwa pihaknya sejak awal sudah melakukan sosialisasi peraturan pembatasan pemakaian subsidi BBM. Yang melibatkan Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, Polres Tuban dan perwakilan Pertamina serta pelaku UKM.
Dalam pertemuan ini disampaikan bahwa pembelian BBM subsidi di SPBU harus memilik surat ijin keterangan pembelian BBM di SPBU dari dinas terkait. “ Jika bidangnya UKM maka suratnya dari kami, juga ada dari Peternakan, kalau akan digunakan petani ya dari Pertanian. Dan surat itu harus diperbaharui setiap 3 bulan sekali,” jelasnya.
Dalam surat tersebut dituangkan identitas Nama, No. KTP, konsumen pengguna dan alamat. Selain itu juga ditulis nama dan nomor SPBU yang akan menjadi tempat pembelian. Dan dalam poin 2 dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pembelian BBM yang dilakukan pemilik surat ijin maksimal 20 liter per-hari.
“dibelakang surat itu ada kolom daftar pembelian yang harus diisi setiap membeli selama 3 bulan dalam bentuk harian. Disitu tertera nomor, tanggal, jumlah dan jenis bbm yang dibeli, serta tanda tangan petugas SPBU. Jadi kalau mau beli di SPBU lain maupun beli melebihi ketentuan akan kelihatan. Dan saat beli harus menggunakan itu,” ungkapnya.
Namun, Farid enggan berkomentar soal terbongkarnya timbunan solar sebanyak 16 ribu liter dikawasan Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Sabtu (13/10/2012) lalu. Sudah jelas berdasarkan penuturan penjaga lokasi menyebutkan bahwa tiap hari sejumlah orang, masing-masing mampu membeli solar di sebuah SPBU dengan kapasitas sekitar 5 jerigen atau sekitar 100 liter lebih.
“kita tidak punya wewenang menindak, bisanya kalau ada temuan ya kita laporkan ke Pertamina. Dan yang berhak memperingati atau menindak SPBU nakal ya Pertamina. Kalau yang penimbunya pihak terkait,” tegasnya.
Kasus ini terbongkar setelah terbakarnya kandang sapi yang tidak jauh dari lokasi timbunan solar tersebut. Dan kasus ini masih ditangani jajaran Polres Tuban untuk menggali keabsahan timbunan solar dan kegunaanya, serta siapa saja yang terlibat dalam bisnis ini.