TUBAN
seputartuban.com – Minimarket kini mulai menjamur hampir diseluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban. Bahkan dalam satu kecamatan terdapat 2 minimarket yang berlokasi tidak jauh dari pasar tradisional.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Seharusnya setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar. Termasuk jarak antara toko modern (minimarket dan supermarket) dengan pasar tradisional.
Saat ini nampak bebas minimarket berdekatan dengan pasar tradisional. Bahkan lokasinya berhadap-hadapan langsung. Diantaranya, minimarket yang berada di depan Pasar Bangilan dan Pasar Merakurak. Selain itu seperti minimarket yang ada di Rengel juga berjarak dengan pasar tradisional kurang dari 500 meter.
Sekretaris Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Tuban, Soni Kurniawan, Rabu (3/2/2016) mengatakan untuk perijinan baru, pihaknya mewajibkan tertib aturan. Lokasi minimarket minimal 500 meter dari pasar tradisional.
Dia menjamin, perijinan yang sudah dikeluarkan BPPT tidak ada yang melanggar aturan. Namun saat ditanya kondisi saat ini, banyak yang mengabaikan aturan itu, dia menegaskan bukan urusanya. Karena perijinan sebelumnya saat minimarket buka awal, ditangani oleh Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar).
“Karena BPPT baru, jadi kalau minimarket yang di depan Pasar Bangilan dan Merakurak itu dulu masih wewenang Disperpar. Yang jelas untuk mini market yang ada di Merakurak dan Bangilan tersebut tidak mengantongi izin,” tegasnya.
BPPT akan bersikap bijaksana dalam perijinan minimarket baru. “Untuk yang sudah ada di dekat pasar tradisional itu akan kita biarkan. Namun kita tawarkan untuk pindah lokasi. Kedepan bila masih ada yang akan berdiri didekat pasar tradisional kita larang,” tegasnya.
Kepala Disperpar, Farid Achmadi berjanji akan melakukan cek lapangan terkait hal ini. Karena banyaknya perijinan minimarket di Kabupaten Tuban, saat ini banyak yang sudah bodong (tidak berijin). “Kami akan mengeceknya lagi, memang banyak yang terindikasi bodong. Terkait perizinannya BPPT yang punya wewenang, hanya saja tetap berkoordinasi dengan kami terkait teknisnya,”ungkapnya.
Ditambahkan, bahwa usaha toko modern harus memiliki izin usaha toko modern (IUTM) dari Bupati. Sesuai dengan perda nomor 06 tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha bidang perdangan. Serta mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang. USUL PUJIONO
