Tertangkap Basah Curi Di Toko, Residivis Dimassa

JENU

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Jenu
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Jenu

seputartuban.com – Bayu Satria Erlangga (30), warga Kampung 2 Malang, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kabupaten Bekasi. Menjadi amuk massa, Rabu (06/03/2013) sekitar pukul 23.00 WIB.

Amuk massa dipicu karena terduga pelaku telah melakukan tindak pencurian di rumah toko milik Sutrisno (47) warga Desa Beji, RT. 02, RW. 01, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Kejadian bermula saat, Sutrisno sedang bersantai sambil melihat televisi dirumahnya.

Dan mendengar suara gaduh di toko samping rumahnya. Kemudian menyalakan lampu, saat dilihat didalam tokonya terduga pelaku sudah berada toko. Sutrisno melihat terduga pelaku bersembunyi di balik karung beras. Dirinya kemudian memanggil warga dan keluarga. Selang sekitar 10 menit, warga yang sudah berkumpul di rumah Sutrisno langsung menggerebek terduga pelaku.

Warga yang geram dengan tingkah terduga pelaku, langsung menghakiminya. Terlihat luka memar pada lengan dan wajahnya. Beruntung, kejadian amuk massa ini langsung diketahui pihak Polsek Jenu. Pelaku dan barang bukti berupa pisau dan besi congkel di bawa ke Mapolsek Jenu.

Kapolsek Jenu, AKP Murni Kamariah, Kamis (07/03/2013) mengatakan bahwa, pelaku merupakan residivis. Tercatat sudah 2 kali masuh penjara dalam kasus pengeroyokan dan pencurian diatas mobil (bajing loncat).

Dari hasil penyidikan, pelaku diduga juga merupakan anggota komplotan bajing loncat ini. menjalankan aksi mencuri ditoko dengan modus menumpang, kendaraan dan turun dilokasi yang akan dijadikan sasaran. Pelaku dengan cara masuk melewati gentheng rumah dan masuk melalui esbes.

“Ikut truck katanya. Indikasinya pelaku bajing loncat. Dia modusnya masuk lewat atap rumah. Pelaku terancam pasal 363 ayat(1) ke 3e,5e jo pasal 53 KUHP jo UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 5 tahun penjara, ” jelasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email