Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Kepala UPTD Parengan, Mashudi yang terjerat kasus penggelapan Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) dari Pemerintah Pusat untuk para petani yang gagal panen atau puso, telah meningkat pada tahap P 21 atau sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
Kasus yang telah ditangani oleh Satreskrim Polres Tuban sejak sebulan yang lalu itu, telah selesai dilakukan penyidikan. Mulai pemeriksaan keterlibatan tersangka Mashudi yang telah memanipulasi pelaporan BP3. Serta penggunaan dana hingga benar-benar secara administrasi telah menyalah gunakan BP3 tersebut.
Setelah adanya tindak penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tuban, saat ini giliran berkas perkara dan tindak penyidangan diserahkan pada Jaksa Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Tuban. Setelah dinyatakan P21 giliran kasus ini sudah ditangani Kejari untuk selanjutnya disiapkan tuntutan yang akan disampaikan dalam persidangan.
Diketahui, Kasus BP3 dari pemerintah pusat tersebut sudah bergulir mulai tahun 2011 lalu, bantuan dari pemerintah Pusat tersebut, seharusnya diserahkan kepada para petani yang masuk dalam daftar penerima, dan mendapatkan Rp. 3.700.000 per-hektarnya.
Namun oleh tersangka, dimana pada saat pencairan dana bantuan melalui rekening Kelompok Tani (Koptan) tersebut, diduga sudah direkayasa sedemikian rupa. Sehingga tersangka mendapatkan uang dari hasil manipulasi tersebut.
Dari hasil penyidikan menyebutkan bahwa tersangka ternyata menerima uang dari 6 kelompok tani yang ada di wilayah Kecamatan Parengan. Dengan jumlah Rp. 16.130.000.
Kanit 2 Satreskrim, Polres Tuban, Aiptu Lik Mustaram saat dikonfirmasi seputartuban.com, rabu (18/07/2012) menjelaskan, bahwa tindak penyidikan dan P21 yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Tuban telah selesai. Pemenuhan syarat berkas sudah lengkap, untuk selanjutnya tersangka yang telah diperiksa akan dilimpahkan kasusnya ke Kejari Tuban.
“tersangka kini sudah diserahkan ke Kejari Tuban, karena pemeriksaan tindak penyidikan telah usai, dan rencananya untuk kasus UPTD montong yang terjerat kasus yang sama, minggu depan juga akan dilimpahkan juga, ” ungkapnya.