Ternyata kekasih mayat siswi SMA di Jatirogo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhnya. Karena mengaku usai melakukan Ujian Nasional merencanakan pembunuhan lantaran korban meminta pertanggung jawaban atas kehamilanya yang sudah berusia 7 bulan.
Penulis : Pito Suwarsono
TUBAN
seputartuban.com – Polres Tuban akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap siswi SMA di Tuban, yang jasadnya ditemukan tewas di dasar jurang, minggu (22/04/2012) siang. Pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku panik setelah diminta bertanggung jawab terhadap kehamilan korban, yang sudah berjalan tujuh bulan.
AP (17) pelajar SMK di Jatirogo, Kabupaten Tuban yang diketahui sebagai pacar Vindi Ovianita (16), korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan tewas di dasar jurang mingu (22/04/2012) siang kemarin, akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polres Tuban.
Bersama seorang temannya bernama AK, yang juga sebagai teman satu bangku sekolah dengan Aris ini diamankan Polisi, setelah diketahui korban terahkir sebelum ditemukan tewas terlihat bersama keduanya.
Dari keterangan kedua pelaku yang sudah berstatus tersangka ini, keduanya mengaku yang melakukan pembunuhan terhadap korban Vindi Ovianota, saat dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Mapolres Tuban.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang baru selesai mengerjakan soal ujian nasional di sekolahanya hari rabu pekan lalu, merasa bingung saat diminta bertanggungjawab atas kehamilan korban yang sudah memasuki usia kehamilan tujuh bulan.
Lantaran merasa panik dengan kehamilan VO yang masih duduk di bangku kelas dua (XI) salah satu SLTA di Jatirogo tersebut, tersangka AP kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama AK.
Dan pada hari Rabu siang pekan lalu, seusai mengerjakan soal ujian nasional dihari terakhir, oleh tersangka AP korban diminta untuk menggugurkan kandunganya dengan cara meminum racun tikus yang sudah dicampur dengan obat diare, oleh tersangka.
Tak lama setelah meminum racun tersebut, kemudian korban pingsan dan tersangka AP menginjak leher dan membekap muka korban dengan kedua tanganya hingga tewas. Setelah korban sudah tak bernyawa, tubuh korban kemudian dilempar ke dasar jurang sedalam 10 meter, di dekat makam umum Desa Pasehan, Kecamatan Jatirogo, Tuban.
Empat hari kemudian, tepatnya pada hari minggu (22/04/2012) siang kemarin, jasad korban ditemukan oleh petugas Polsek Jatirogo, yang mendapatkan laporan adanya bau busuk disekitar lokasi, tercium oleh warga saat melintas.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatanya tersebut, kedua tersangka yang masih berstatus pelajar di SMKN Jatirogo, Tuban ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban, sejak keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi.
Kapolres Tuban AKBP Awang Joko Rumitro kepada seputartuban.com mengatakan, karena keduanya merencanakan pembunuhan keji tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
“kita berhasil mengungkap pelaku pembunuhan siswi, yang jasadnya dibuang di jurang kemarin,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sisa racun tikus yang digunakan tersangka meracuni korban. Dua hand phone milik korban dan tersangka, liontin dan anting anting yang dikenakan korban dan juga sandal korban.
Selain itu Polisi juga mengamankan sebuah motor milik tersangka, yang digunakan saat membawa korban ke lokasi kejadian, saat nyawa korban akan dihabisi tersangka.
Allahu Akbar
Di hukum seumur hidup aja tu dah adil. Ql enak aja mau giliran g enak kok lpas tangan
makane ta mz bro nek kate ML iku dipikir-pikir temenan jo asal maen nafsu tok
Maaf .. Saya bukan orang Suci, nggak perlu mikir ML (mikir aja jangan, apalagi melakukan). Karena ML (bukan suami istri) itu HARAM, titik.
Astagfirlahaldzim_
Terkutuk sekali, , ,
sebaiknya anak tersebut dihukum ….. biar tidak terjadi lagi di bumi ronggolawe
tragis bngt,,,,,,,mudah2.an ALLAH Menerima amal kebaikan korban n mngampuni dosa2 tersangka