Terkait Ikan Asin Formalin, Dewan Akan Panggil OPD

seputartuban.com, TUBAN – Pengungkapan kasus ikan formalin di Kabupaten Tuban bukan hanya tahun 2017 ini saja. Bahkan aparat Polres Tuban sudah mengungkap kasus serupa sejak 2012 lalu. Hal itu menjadikan keresahan kepada masyarakat. Karena makin banyak ikan formalin yang sudah dikonsumsi masyarakat Tuban dan luar Tuban yang menjadi wilayah pemasaranya.

BAHAYA IKAN ASIN : Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas saat jumpa pers kasus ikan asin formalin di Mapolres Tuban,

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Tuban, Tri Astuti mengatakan ikan asin hasil usaha nakal itu jelas membahayakan masyarakat. “Penggunaan formalin pada ikan asin tentunya sangat membahayakan kesehatan. Tentunya melanggar UU Pangan, harus ditindak tegas. Pengawasan harus diperketat,” katannya, Selasa (6/6/2017).

Selain itu, pengawasan kepada pengusahaan produsen ikan asin di Kabupaten Tuban harus lebih ditingkatkan lagi. “Kontrol pada perusahaan harus dilakukan secara berkala,” imbuhnya.

Ketua DPRD Kabupaten Tuban, M. Miyadi menegaskan bahwa lembaganya memiliki komitmen yang sama. Yakni memberantas praktek nakal pengusaha pengolahan ikan asin yang menggunakan formalin. “Kalau memang menemukan hal tersebut, mohon segera disampaikan dan segera akan kita tindaklanjuti untuk dilakukan operasi,” tegasnya.

Lebih dari itu, dewan juga akan meminta klarifikasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan maraknya praktek produksi ikan asin formalin di Bumi Wali. “Akan kita panggil untuk evaluasi dan tindaklanjut berikutnya,” pungkasnya.

Diketahui, Polres Tuban, Rabu (5/9/2012) telah menangkap 3 tersangka dari 3 lokasi berbeda dengan barang bukti sekitar 4 ton ikan asin, dari wilayah Kecamatan Palang. Kemudian pada Oktober 2016 kembali diungkap kasus serupa. Kali ini lokasinya di kawasan Kecamatan Tambakboyo.

Kemudian pada 2017 belum lama ini, Polres Tuban kembali mengungkap kasus yang sama. Dengan 4 tersangka. Serta penyidik masih menjadi dalami kasus serupa dengan terduga pelaku dan lokasi lainya.

Atas kondisi ini terungkap fakta bahwa sejak 2012 lalu praktek penggunaan ikan asin berformalin terjadi di Kabupaten Tuban. Jika dihitung hasil produksi dan wilayah pemasaran, jelas sudah sangat membahayakan kesehatan bagi masyarakat luas.  Nal

Print Friendly, PDF & Email