TUBAN
seputartuban.com – Terdakwa Joki Ujian Nasional (UN) pakte C 2013, Ikwan Efendi (39), pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ya’un Najwa, Dusun Singkil, Kecamatan Soko, Kab. Tuban, divonis 3 bulan 10 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Atas putusan ini, sang kiai joki tinggal sepekan lagi akan menghirup udara bebas.
Kuasa Hukum terdakwa, Sujono Ali Mujahidin, saat dikonfirmasi mengatakan seluruh proses hukum sudah dilalui. Dan putusan majelis hakim PN Tuban pada Kamis (18/07/2013) ini dianggap wajar, dan sudah seharusnya diterima klienya. “Segala mekanisme hukum acaranya sudah ditempuh. Apapun hasil harus kita hormati putusan hakim itu,” ungkap Sekretaris Peradi, Tuban Lamongan Bojonegoro ini, Senin (22/07/2013).
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tuban (Kejari) menegaskan pihaknya tidak akan melayangkan banding atas vonis ringan ini. “Tidak banding, karena tuntutan 5 bulan, putusan lebih dari separo,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini terungkap pada Selasa (16/4/2013) saat UN paket C berlangsung. Pengawas independen dari Universitar Airlangga (Unair) menemukan kejanggaran ketidak cocokan data dengan siswa yang mengikuti ujian. Setelah dicocokkan, ternyata siswa Paket C di ganti orang lain saat UN berlangsung. Atas temuan ini Polisi bergerak cepat dan memeriksa 20 Joki, dan hasilnya menetapkan pengasuh Ponpes menjadi tersangka.
Dengan barang bukti 6 kartu UN paket C. 2 amplop lembar jawaban ujian nasional (LJUN) mata pelajaran Geografi dan Sosiologi. Dan 2 amplop ujian paket C pelajaran Geografi dan Sosiologi. Serta dijerat Pasal 266 (1) jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dan pasal 266 (2) jo pasal 55 (1) ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (min)