seputartuban.com, SINGGAHAN – Meski sudah terpasang Banner, yang berisi larangan agar kegiatab proyek jalan poros Kecamatan Montong – Kecamatan Singgahan diberhentikan dari Pihak Perhutani KPH Parengan, tidak dihiraukan. Karena Kamis (27/07/2023), nampak rekanan proyek tetap melanjutkan aktivitas pekerjaanya.
Alat berat jenis mini excavator, dan baby roler wales, tetap beroperasional, dengan melakukan pengerukan lokasi pelebaran jalan di kawasan Kalipang, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mulyoagung, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mulyoagung, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan.
Padahal, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Laksana Karya tersebut, dikategorikan sebelumnya sudah diberhentikan pihak Perhutani KPH Parengan. Pasalnya lokasi proyek masuk kawasan perhutani yang harus patuh terhadap perundang-undangan.
Yakni, undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Menjelaskan bahwa sebelum memulai kegiatan infrastruktur jalan yang meliputi kegiatan pemeliharaan, pelebaran didalam rumija, maka diperlukan koordinasi dengan Balai Kehutanan terkait. Kementrian kehutanan, kementerian pertanian, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial untuk memperoleh study kelayakan sebelum diterbitkan Amdal.
Menurut pekerja proyek, pekerjaan yang dilakukan tidak membuat pelebaran jalan baru. Namun yang dilakukan adalah menambah kedalaman galian 10 cm dan memadatkan. Karena sebelumnya mendapatkan teguran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban.
Meski belum beres urusan dengan Undang-undang yang disampaikan Perhutani, Direktur CV Laksana Karya, Lindahwati tetap bersikukuh akan menyelesaikan pekerjaannya. “Pekerjaan dilapangan sudah kami mulai lagi, Kami sudah merevisi surat sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh pihak perhutani-nya. Dan tadi sudah diterima, setelah (surat) diterima ya kita langsung kerja,” tegas dia melalui sambungan telepon.
Berbeda disampaikan Wakil Administratur Perhutani KPH Parengan, Choirul Huda. Dia menegaskan pihaknya belum mendapat surat apapun dari rekanan pelaksana proyek maupun dari dinas terkait. “Setelah suratnya dikembalikan, sampai dengan hari ini kami belum menerima surat lagi perihal dimulainya pekerjaan tersebut. Apa yang kita lakukan ini tidak bermaksud menghambat, hanya meluruskan alur yang semestinya dilalui saja,” tegasnya.
Ia menegaskan, bahwa seharusnya pihak Pemerintah Daerah sebaiknya koordinasi terlebih dahulu dengan pihaknya saat perencanaan proyek dilakukan. Sehingga saat dimulainya pekerjaan fisik, tidak menimbulkan masalah dikemudian hari karena ada pelanggaran undang-undang.
Selain kondisi diatas, hasil pantauan seputartuban.com di lokasi proyek, galian kanan dan kiri jalan tidak dipasang garis pengaman agar pengguna jalan lebih berhati-hati. Selain itu tidak terlihat papan proyek. Kondisi jalan yang menyempit dimanfaatkan sejumlah orang untuk mengais rezeki dengan mengatur lalu lintas.
Diketahui, kondisi serupa pernah terjadi. Tahun 2015 silam, pelebaran jalan Merakurak-Montong juga mengorbankan Perhutani Tuban. Proyek dikerjakan tanpa koordinasi dengan pihak Perhutani sesuai ketentuan perundangan. Kondisi ini Kembali terulang di wilayah berbeda.
Proyek pelebaran jalan Montong-Jojogan ini berdasarkan dari LPSE menyebutkan proyek dengan pagu Rp. 3.742.250.000 HPS Rp. 3.742.250.000 harga penawaran tanpa koreksi Rp. 3.695.190.000. Dengan pemenang tender dari CV Laksana Karya, Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Dengan pekerjaan, pelebaran jalan rigid pavement 417 meter dari total kedua sisi jalan. Pengaspalan, pembuatan dinding penahan tanah, gorong-gorong dan saluran air kedua sisi jalan. ARIF AHMAD AKBAR
Berita sebelumnya : Proyek Pelebaran Jalan Miliaran Rupiah Pakai Lahan Perhutani Tanpa Izin, Pelebaran Jalan Masuk Area Perhutani, DPRD Akan Panggil Pihak Berkait