seputartuban.com, TUBAN – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mencatat sebanyak 1. 185 janda baru di tahun baru ini. Jumlah itu terekap dalam laporan tahunan selama kurun waktu Tahun 2022.
Kecamatan Semanding menyabet predikat dengan jumlah janda terbanyak di antara kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. Dari Kecamatan Semanding ini selama satu tahun 2022 mencapai 127 perceraian. Terbanyak berikutnya ada di Kecamatan Plumpang dan Palang. Dua kecamatan ini sama-sama tercatat ada 119 berstatus cerai.
Disusul Kecamatan Soko 95 orang, Kecamatan Tuban 91 orang, Kecamatan Kerek 68 orang, Kecamatan Rengel 59 orang, Kecamatan Jatirogo 56 orang, Kecamatan Senori 55 orang, Kecamatan Montong 54 orang, Kecamatan Jenu 53 orang, Kecamatan Bancar 51, dan Kecamatan Widang 50 orang. “Rekapnya belum selesai seluruhnya karena masih ada beberapa KUA (Kantor Urusan Agama) belum menyetorkan hasil rekap data perkara perceraianya” jelas Kasi Bimas Islam, Kemenag Tuban, Ahmad Manan Senin, (02/01/2023).
Dia mengaku tak bisa menyampaikan secara detail faktor yang menimbulkan perceraian itu. Alasannya Kemenag Kabupaten Tuban hanya menerima data jumlah perkara dari masing-masing KUA, yakni setelah dilakukan putusan sidang oleh Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.
Namun, menurut sepengetahuannya gugatan cerai didominasi ajuan pihak istri,. Mayoritas merasa dirugikan karena tidak terpenuhinya kewajiban dari suami. “Banyak diantaranya yang mengemukakan bahwa tidak terpenuhinya urusan nafkah hidup, yang mengakibatkan terjadinya pertengkaran melibatkan kedua belah pihak, jatuhnya talak, dan berakhir perceraian,” beber dia.
Hasil catatan di Kemenag Tuban sepanjang Tahun 2022 pihak Kemenag Tuban telah menerima 8.556 aduan perkara gugat cerai. Rinciannya 585 diantaranya masuk kategori Talak, 1.185 resmi cerai, dan 2 dinyatakan rujuk. ARIF AHMAD AKBAR