TUBAN
“Kondisi di kios-kios resmi ada yang sudah habis. Hal itu disebabkan karena kuota untuk tahun 2014 sudah habis. Kita masih menunggu untuk kuota tahun berikutnya,” tandas Kepala Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban, Farid Ahmadi, Rabu (03/12/2014) siang.
Menurut dia, situasi inilah yang kemudian dimanfaatkan sejumlah kios ilegal di Kabupaten Tuban menjual pupuk jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Dari hasil pantauan saat ini, ikos-kios ilegal tersebut memperoleh pupuk bersubsidi dari luar Kabupaten Tuban. Tapi hal itu tetap melanggar peraturan, sebab pupuk itu tidak dijual secara bebas. Hanya kios-kios resmi yang bisa menjual pupuk bersubsidi,” terang Farid yang juga Ketua KP3 Kabupaten Tuban.
Dia mengatakan, KP3 selaku pengawasan penyaluran pupuk akan menindak tegas terhadap kios-kios ilegal yang menjual pupuk diatas HET. Sebab hal itu sangat merugikan petani. Dengan peningkatan harga pupuk di atas HET, maka biaya tanam yang dikeluarkan oleh petani akan semakin besar.
Pantauan KP3, banyaknya pupuk bersubsidi yang dijual dengan harga diatas HET karena di kios resmi stok pupuk sudah kosong. Akibatnya, petani yang akan memulai masa tanam rendengan (penghujan) tahun ini terpaksa membeli pupuk di kios-kios tidak resmi meski harganya melambung.
“Kemarin kita sudah memberikan peringatan kepada kios ilegal yang ada di Kecamatan Merakurak supaya tutup. Bla sampai peringatan tiga kali tidak diindahkan, maka akan kita lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada,” sambung Farid.
Dia mengimbuhkan, warning tesebut tidak hanya berlaku untuk kios-kios ilegal saja. Kepada kios-kios resmi yang menjual pupuk diatas HET atau menjual pupuk kepada kios ilegal maka izinnya akan dicabut.
Disebutkan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian bernomor 112/Permentan/SR.130/11/2013 tertanggal 26 Nopember 2013 tentang kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi Untuk sektor pertanian tahun 2014, disebutkan pupuk urea Rp 1.800 per kilogram, pupuk SP36 Rp 2.000 per kilogram, pupuk ZA Rp 1.400 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram dan pupuk organik Rp 500 perkilonya. MUHLISHIN
