Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank BRI di Jl. Sunan Kalijogo, Tuban, Senin (9/12/2012). Terduga pelaku yang kini sudah ditetap sebagai tersangka adalah Ari Winarko (26), warga Desa Kedungmulyo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dan Angga Rahdata (26) warga Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Kejadian bermula saat kedua tersangka pelaku sedang melancarkan aksinya. Saat itu ada warga yang melihat Ari Winarko sedang mencongkel mesin ATM dan ruangan itu kondisi lampunya mati. Sedangkan Angga Rahdata berjaga-jaga diluar ATM. Kemudian warga yang mengetahui hal ini melaporkan kepada Polisi.
Mendapati laporan warga, Opsnal 2 Sat Reskrim Polres Tuban, langsung mendatangi lokasi dan menangkap komplotan pencuri specialis ATM ini. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 linggis yang telah dimodifikasi dengan ukuran 30 CM. Yang digunakan untuk mencongkel mesin ATM. Pisau dapur digunakan untuk memotong kabel CC TV, paku payung atau pines yang digunakan untuk melumpuhkan kendaraan petugas apabila terjadi pengejaran.
Kasat Reskrim, Polres Tuban, AKP Arief Kristanto, saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melihat aksi kawanan sepesialis pencuri uang dalam ATM. Fakta lain, tersangka sebelumnya juga pernah melakukan tindak kejahatan yang sama di kawasan Kabupaten Kudus. Namun tidak aksinya juga tidak membuah hasil.
Dan modus modus tersangka dalam melancarkan aksinya tergolong baru. Karena selain menggunakan nopol palsu yakni KB 5925 GI yang aslinya K 5680 FM. Sepeda motor honda beat warna hitam itu juga diskotlet warna putih. Dengan tujuan untuk mengelabuhi petugas jika akan melakukan pengejaran dan penangkapan.
“Kedua pelaku sudah kami amankan dan sekarang berada di ruang tahanan Mapolres Tuban. Dari aksi ini kerugian mencapai Rp. 5 juta. Namun apabila kejahatannya berhasil, uang senilai Rp. 250 juta di dalam mesin ATM juga akan ikut hilang. Teresangka akan terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara, ” ungkapnya.
Foto : Kasubbag Humas didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban beserta barang bukti dan tersangka saat press release di Mapolres Tuban