Penulis : Muhaimin
SEMANDING
seputartuban.com – Keberadaan Undang – Undang (UU) No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, perlu dipahamkan kepada masyarakat luas. Pasalnya dengan adanya pemahaman UU setidaknya dapat mengurangi terjadinya pelanggaran.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Tuban, Kristiawan, Dalam Opening Program “Gender pendidikan dalam perspektif pendampingan relawan PKDRT dan Trafficking” yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), di Pendopo Krido Wicaksono, Desa Prunggahan Kulon, Kec. Semanding, Tuban, Jum’at (18/05/2012) malam.
Untuk memahamkan masyarakat adanya UU tentang KDRT, Trafficking, Perlindungan anak semua pihak yang berkepentingan harus terlibat. Mulai dari masyarakat luas, LSM, Kepolisian, hingga pemerintah daerah harus turut serta aktif menyampaikan kepada masyarakat. Termasuk salah satunya menerbitkan peraturan daerah.
“Penyebab kondisi saat ini adanya KDRT yang masih tinggi di Tuban penyebabnya beragam. Mulai Degadrasi moral, menurunya Imtaq, SDM rendah, pemahaman undang-undang yang kurang sehingga masyarakat tidak pernah berfikir akan ada pidana jika melakukan KDRT. Hingga bisa saja soal penegakan hukumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPR, Nunuk Fauziyah, mengatakan bahwa di Kabupaten Tuban belum banyak melakukan langkah-langkah nyata tentang perlindungan perempuan dan anak. Sedangkan kejadian KDRT dan Perlindungan anak yang ditangani KPR sejak 2002 hingga 2012 sudah 497 klien. Jumlah ini sudah tergolong tinggi, sehingga sudah seharusnya Pemkab segera melakukan upaya pencegahan, perlindungan, atau penyadaran kepada masyarakat dengan menerbitkan Perda.
“kami dari KPR ini akan membuat rumah pengaduan di desa ini (Prunggahan Kulon), karena memang kwalitas kasusnya banyak. Dan Fungsinya selain konseling, pendidikan dan pengaduan. Tidak semua kasus langsung dibawa ke kepolisian,” jelasnya.
Dijelaskan, KDRT ini bergam bentuknya mulai dari kekerasan Fisik, Psikis hingga kekerasan Seks. Hal ini dapat berujung pidana jika salah satu dalam keluarga melanggarnya. Dan kasus ini tergolong delik aduan, maka pihak kepolisian tidak dapat menindak pelaku kekerasan jika tidak ada yang melaporkan.
Foto : Dari Kanan – Kades Prunggahan Kulon (Liek Surito), Ketua DPRD Tuban (Kristiawan), Ketua KPR (Nunuk Fauziyah), Perwakilan kecamatan saat Opening Program “Gender pendidikan dalam perspektif pendampingan relawan PKDRT dan Trafficking”