Soal Galian C Pemkab Tuban Tambah “Impoten”

Sewaktu urusan tambang masih menjadi kewenangan pemerintah daerah, realitanya Pemkab Tuban seakan tak punya gigi.  Lantas bagaimana sekarang setelah soal tambang malah ditarik provinsi?

 ALAT BERAT: Salah satu aktivitas galian pasir silika di Desa Kedungjambe Kecamatan Singgahan yang menggunakan mesin bego, Rabu (08/04/2015) pagi.

ALAT BERAT: Salah satu aktivitas galian pasir silika di Desa Kedungjambe Kecamatan Singgahan yang menggunakan mesin bego, Rabu (08/04/2015) pagi. foto: ARIF AHMAD AKBAR

seputartuban.com–Apalagi sekararang, atau sejak kewenangan itu diambil alih pemerintah provinsi, Pemkab Tuban semakin tak berdaya menrtibkan aktivitas penambangan, karena “payungnya” telah pula diambil yang “punya”.

Ibarat kata, kini Pemkab Tuban sudah ompong ditambah “impoten” pula. Duh, gawat.

Sebelumnya, terbukti tak terhitung berapa banyak lokasi penambangan galian C di Kabupaten Tuban meski diduga “bodong” tetap saja melakukan aktivitas.

Bahkan beberapa lokasi penambangan yang sudah nyata-nyata dipasang plang “ditutup” Satpol PP Pemkab Tuban, justeru malah dianggap sebagai “pagar” mati dan tak digubris.

Tak bisa dipungkiri, setelah diberlakukannya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan mencabut PP nomor 41 tahun 2007 yang mengalihkan urusan perizinan tambang, kehutanan dan perikanan dari pemerintah kabupaten serta kota ke provinsi, seolah menjadi sorga bagi pelaku tambang.

Ya, izin penambangan yang semula menjadi otorita pemerintah kabupaten kini telah berakhir. Kondisi ini seperti memerlihatkan Indonesia kembali ke pola sentralisasi.

Padahal sebelumnya Indonesia telah sepakat melaksanakan otonomi daerah. Di mana tujuannya mendekatkan masyarakat kepada pemerintah dan memerpendek rentang kendali pelayanan.

Bukti dicabutnya kewenangan pemerintah daerah mengurusi tambang yang membuat kemaruk pelaku usaha “liar”, dapat disaksikan kembali makin maraknya pencucian pasir silika “bodong” di wilayah Kabupaten Tuban.

Tengok saja sebuah tempat pencucian pasir silika di Desa Kedungjambe Kecamatan Singgahan yang diduga kuat tanpa disertai dengan kelengkapan dokumen perizinan perusahaan.

Jika sebelumnya main kucing-kucingan dengan Satpol PP Pemkab Tuban, sekarang seolah menantang secara terang-terangan. Itu karena para pelaku usaha penambangan pasir silika mafhum, sekarang wewenang daerah telah dicabut pemerintah provinsi.

Pasir silica yang seakan menjadi tren pertambangan masa kini karena menjadi sebuah komoditi yang menjanjikan keuntungan besar di bidang galian-c, jenis pasir  memiliki aneka fungsi dan kegunaan.

Pantauan seputartuban.com di lapangan, pasir kuarsa atau pasir yang mengandung kadar silika sebesar 96 persen ini di ambil dari Kali Bokong di Dusun Kenthi Desa Talangembar, Kecamatan Montong dengan menggunakan dump truck.

Setelah terkumpul di bak penampungan, pasir yang memiliki komposisi senyawa dari CaO, SiO2, Al2O3, Fe2O3, TiO2, K2O serta MgO tersebut kemudian di campur dengan air sungai dan dialirkan menuju bak screen (proses pengayakan). Tujuannya untuk memisahkan antara pasir halus dan pasir kasar.

Kemudian pasir yang memiliki kadar halus Secara otomatis mengalir masuk ke tempat vacum untuk dipisah dari kadar air. Sesudah itu pasir dinaikkan ke mesin conveyor sebelum menuju bak truck masing-masing.

Meski wilayah tambang tersebut tepat di sebelah selatan jalan lintas Bojonegoro-Jatirogo, mereka tetap berani melakukan aktivitas pertambangan secara besar-besaran dengan menggunakan alat berat jenis mesin bego.

TEGUH SETYO BUDI: Ya mau bagaimana lagi. Wewenang dinas pertambangan di daerah sudah diambilalih oleh pemerintah provinsi.
TEGUH SETYO BUDI: Ya mau bagaimana lagi. Wewenang dinas pertambangan di daerah sudah diambilalih oleh pemerintah provinsi.

Menanggapi silang sengkarut ini, Kepala Bagian Penindakan Satpol PP Tuban, Daryuti, mengaku tidak berani mengambil tindakan karena persoalan tersebut adalah wewenang pemerintah provinsi.

Namun begitu, dia menjelaskan sedang menyiapkan perda untuk “melawan” hegemoni pemerintah provinsi soal tambang.

“Saat ini draf raperdanya sudah kami ajukan ke pemerintah daerah untuk di pertimbangkan, sebelum menjadi pembahasan DPRD. Hanya saja hingga sejauh ini belum ada tembusan. Pada intinya kapasitas Satpol PP adalah pada wilayah daerah saja,” kata Daryuti, Rabu (08/04/2015) siang.

Sementara juru bicara Pemkab Tuban, Teguh Setyo Budi, mengamini terkait wewenang pengawasan dan perizinan tentang pertambagnan sudah diambilalih pemerintah provinsi.

“Ya mau bagaimana lagi. Wewenang dinas pertambangan di daerah sudah diambilalih oleh pemerintah provinsi. Jadi jika mengacu pada prosedur yang sesuai maka kami tidak berani melakukan tindakan sebelum ada perintah lebih lanjut,” ungkap Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban ini. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email