SMPK Ronggolawe Dan Disdikpora Akan Dipanggil Komisi C

TUBAN

Michael Juanda, saat melaporkan kejadian yang menimpanya di UPPA Sat Reskrim Polres Tuban
Michael Juanda, saat melaporkan kejadian yang menimpanya di UPPA Sat Reskrim Polres Tuban

seputartuban.com – Mencuatnya kasus dugaan hukuman mengikat kaki siswa selama beberapa hari di SMP Katolik Ronggolawe, membuat kalangan wakil rakyat turun tangan. Komisi C DPRD Tuban, mengagendakan pada Kamis (14/03/2013) akan memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta pihak SMP Katolik Ronggolawe untuk dimintai keterangan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Tuban, Muhammad Musa, saat dikonfirmasi, Senin (11/03/2013) menegaskan dirinya kaget atas kejadian ini. Pasalnya jika benar, menghukum siswa dengan mengikat kaki selama jam pelajaran itu sudah melebihi kewajaran.

“kita akan memanggil mereka yang terlibat untuk dimintai penjelasan pada hari Kamis. Bagaimana pihak sekolah dan dinas. Kalau kabarnya banyak siswa yang ditali kakinya itu, kita akan menggali dulu. Kalau memang benar, wali muridnya juga akan kita undang untuk menjelaskan,” jelasnya.

Diharapkan dengan dengar pendapat ini (hearing) akan terungkap kejadian yang sebenarnya. Sehingga dunia pendidikan di Kabupaten Tuban dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dan memiliki kwalitas pendidik yang mumpuni serta kwalitas siswa yang baik.

Diketahui, peristiwa ini terungkap saat Michael Juanda, siswa kelas 8 B SMPK Ronggolawe jatuh terkilir disekolahnya. Dan saat kepada orang tuanya menuturkan kalau selama beberapa hari, dirinya bersama teman sekelasnya menjalani hukuman dari wali kelas.

Berupa kedua kakinya diikat dengan tali rafia. Akibatnya saat digunakan jalan, korban terjatuh dan terkilir. Dan wali kelas saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait hal ini, tidak membantah telah menerapkan hukuman kepada siswanya dengan cara baru ini. (nal)

Print Friendly, PDF & Email