seputartuban.com, TUBAN – Satresnarkoba Polres Tuban, mengamankan oknum kepala desa (Kades). Penangkapan dilakukan saat dia mengendarai ambulan desa dan didapati paket sabu sisa pemakaian terdapat di dashboard mobil tersebut.
Suhartono (46), Kades Mander, Kecamatan Tambakboyo tersebut diamankan petugas saat di kawasan Jalan Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Rabu (30/03/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain mengungkapkan sabu yang disita merupakan sisa digunakan. Saat di kawasan Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban.
“Yang bersangkutan adalah oknum salah satu Kades di wilayah Kecamatan Tambakboyo. Yang bersangkutan tertangkap tangan membawa sabu,” katanya Jumat (01/04/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah poket sabu dengan berat brutto 0,30 gram. 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 gram. 1 bungkus rokok dan 1 buah boong alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil. Serta 1 buah ponsel.
Kades yang kini jadi tersangka itu dijerat pasal pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp. 10 milyar.
Sementara itu, tersangka saat ditanya wartawan saat jumpa pers mengaku dia merasa dijebak. Tersangka diajak Yoto untuk konsumsi bertiga dengan teman yoto yang tidak ia kenal.
“Saya dijebak, saya kan disuruh ke rumahnya. Ya dirumahnya itu (konsumsi sabu) bertiga. Saya tidak kenal temannya (yoto),” katanya. RHOFIK SUSYANTO