TUBAN
seputartuban.com – Sidang perdata dengan penggugat Paguyuban Bumi Ronggolawe Tuban (PBRT) dan tergugat PT Semen Gresik serta PT Triagung Lumintu di Pengadilan Negeri (PN) Tuban Jl. Veteran no 3, Selasa (19/06/2012) hanya berjalan sekitar 10 menit.
Dalam sidang dengan agenda pengecekan kelengkapan administrasi penggugat dan tergugat itu didatangi oleh pihak PBRT sebagai penggugat. PT Semen Gresik diwakili kuasa hukumnya, sedangkan Balai Lelang nampak tidak menghadirkan wakilnya.
Persidangan yang berlangsung singkat itu ditunda pada pekan depan, tepatnya tanggal 26 Juni 2012 mendatang. Dengan kembali mengagendakan hal yang sama.
Persidangan diruang 1 PN Tuban yang dipimpin oleh, Hakim Ketua Arif Wicaksono ini sedang dipersoalkan adanya proses tender lelang barang bekas milik PT. Semen Gresik. PBRT sebelumnya sudah sekitar 7 kali melakukan aksi di kawasan pabrik PT Semen Gresik, DPRD Tuban hingga Pemkab Tuban.
Dengan tuntutan tender ulang harus dilakukan, karena proses yang sudah dilakukan menyalahi aturan. Diantaranya proses pengumuman, pelaksanaan hingga keabsahan PT Triagung Lumintu sebagai balai lelang diragukan oleh warga ring 1 ini.
Kuasa Hukum PBRT, Sujono Ali Mujahidin menyampaikan terkait sidang pertama yang beragendakan kelengkapan legalitas ini ditegaskan bahwa PBRT selaku penggugat sudah melengkapi semua administrasi dan kelengkapan data yang akan diajukan dalam sidang. Sehingga persidangan dilakukan pihaknya mengaku siap.
“Hari ini kami sudah mendatangi persidangan, namun PT. Triagung tidak bisa datang, sehingga sidang perdana ditunda 1 mimggu lagi,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Kuasa Hukum PT. Semen Gresik, Yudi Burhan dari kantor LBH Zaidun & Pathners, Surabaya menjelaskan bahwa, kliennya yaitu Semen Gresik sudah menyiapkan berkasa acara dan data terkait barang bekas yang dimilikinya, tentang segala kebutuhan dalam persidangan.
“Kami sudah melengkapi data legalitas persidangan hari ini, mulai dari AD/ART dan yang lain,” tegasnya.
Diluar itu, puluhan warga nampak mendatangi kantor PN Tuban dengan mengendarai sepeda motor. Kedatangan warga ini merupakan bentuk dukungan moral atas gugatan yang dilayangkan PBRT.
Foto : Puluhan warga yang mendatangi kantor PN Tuban untuk mendukung PBRT dalam persidangan perdata
Pertanyaanku adalah apakah pejabat PT.semsn gresik membaca UU nomer 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Aku suka pertanyyaan Santi
@Santi & Minan, tolong kalau komen dipikir pakai otak & jangan asal njeplak , sebagai wakil PT SG sa
ya tegaskan tanggapan kami
sebagai berikut :
1. Semen Gresik dalam setiap aktivitasnya selalu mengedepankan praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance) yang antara lain ditunjukkan lewat transparansi, perlakuan yang adil bagi semua stakeholder, dan akuntabel.
2. Sebagai BUMN terbuka, Semen Gresik harus patuh pada peraturan dan hukum yang berlaku termasuk saat
akan melakukan lelang. Jika tidak memenuhi aturan pelelangan, justru Semen Gresik yang melanggar hukum. Proses lelang dilakukan oleh Pejabat
Lelang independen yang tunduk pada aturan-aturan resmi pelelangan sehingga Semen Gresik tidak bisa mengatur-atur proses lelang.
3. Proses lelang dilakukan dengan sangat terbuka, termasuk sudah diumumkan melalui media massa. Proses transparansi ini menunjukkan iktikad
Semen Gresik untuk membuka pintu bagi semua pihak agar bisa mengikuti lelang dengan memenuhi semua persyaratan administratif serta syarat-
syarat lainnya.
4. Semen Gresik sangat mengapresiasi aspirasi warga Tuban, khususnya di Ring I. Semen Gresik berkomitmen untuk tumbuh bersama warga.
PTSG menyadari bahwa langkah perusahaan belum sepenuhnya sempurna, karena itu Semen Gresik tak kenal lelah membuka ruang dialog untuk menyerap aspirasi warga sepanjang selaras dengan praktik tata kelola perusahaan dan tidak menyalahi aturan.
5. Semen Gresik selalu membuka diri kepada media. Dengan keterbukaan ini diharapkan media dapat mengedukasi masyarakat tentang peristiwa yang
terjadi dengan sebenar-benarnya terutama dalam hal pemberitaan, pemuatan foto dan pernyataan yang menjadikan berita dapat memenuhi etika jurnalistik yang baik dan benar.
Semoga dapat menjadi
koreksi kita bersama,
terima kasih.
M. Faiq Niyazi, Internal &
Media Relation Semen
Gresik, 0811341638,
faiq@sg.sggrp.com
Wajarlah kalau mereka berapologi tentang PT semen gresik, karena mereka di gaji semen gresik. bagaimana kalau mereka menjadi pemulung apakan mereka tetap membela semen gresik. SANTAI MAWON JANGAN MARAH BOS NANTI CEPET TUA LHO..?
Pernyataan Pak fa’iq yang poin 4(empat)menurut pendapat saya normatif karena Pak fa’iq di gaji PTSG, cuman kita melihat realita di lapangan bahwa PTSG bertumbuh bersama dengan kelompok-kelompok terntentu. kenyataanya adanya gugatan di Pengadilan Negeri Tuban oleh PBRT (Paguyuban Bumi Ronggolawe Tuban) dalam kasus sepele. Limbah saja di beli warga Ring 1 tidak boleh apalagi dengan yang lain. contoh bagaimana dengan CSR PTSG apakah sebanding dengan 20 tahun sumber daya alam Tuban di sedot Negara dengan laba Trilyunan tiap-tiap tahun.
ya begitulah semen gresik tdk peduli dgn warga sekitar di mana SDA-nya di rusak. benar apa yg di katakan DRS.Subandi bahwa 20 thn lg desa-desa di sekitar pabrik semen gresik menjadi pusat kemiskinan di tuban. oleh sebab itu marilah kita berjuang untuk anak cucu kita agar mendapatkan perhatian dari perusahaan besar tidah hanya semen gresik tapi juga perusahaan lain yg ada di tuban.