Setelah Koma 4 Hari, Darsuki Akhirnya Meninggal

TUBAN

seputartuban.com – Setelah koma selama 4 hari di rumah sakit, Darsuki (27) warga Dusun Gesik Tegalan, Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Yang menjadi korban penganiayaan oleh Kisdi (52), warga Dusun Bangkok, Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, akhirnya  meninggal dunia, Rabu  (26/06/2013) dini hari. Jasad korban kemudian diotopsi oleh tim dokter di kamar mayat RSUD dr. R. Koesma Tuban.

Otopsi korban penganiayaan gaji
DIPULANGKAN : Jasad korban saat diruang mayat RSUD dr. R Koesma Tuban

Sebelum meninggal, korban yang terluka parah pada bagian kepalanya itu sempat mendapat perawatan intensif di ruang ICU, rumah sakit milik Pemkab Tuban tersebut. Darsuki terluka parah akibat dipukul oleh kisdi dengan menggunakan linggis.

Ketua tim dokter, Juli Purwaningrum saat dikonfirmasi di kamar jenazah, mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas menjalankan tugas. Hal tersebut sebagai salah satu persyaratan untuk pemeriksaan di Kepolisian.

Otopsi pada jasad korban sebatas memeriksa luka pada kepala. Mulai dari lebar luka, kerusakan tulang, otak, sampai penyebab kematian. Usai di otopsi jasad korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarganya.

“kita hanya visum luar saja dan memeriksa luka pada kepala. selama 4 hari di rumah sakit, pasien tidak ada perubahan yang mengarah pada kesembuhan, justru hanya koma, ” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim, Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan, korban diotopsi untuk menambah data pemeriksaan. Untuk terduga pelaku penganiayaan atas nama Kisdi, saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“bila darsuki meninggal, Kisdi otomatis menjadi tersangka. Pelaku terancam pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun didalam pemeriksaan tetap kita tuangkan kronologis kejadiannya. Yang akan meringankan pak Kisdi dalam pemutusan hukuman oleh Hakim,” ungkapnya.

Selain menahan tersangka Kisdi, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah parang milik Darsuki. Yang digunakannya membacok Kisdi. Dan sebuah linggis milik Kisdi yang digunakan membalas pukulan kepada korban hingga terluka parah. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (han)