Sepanduk Caleg PKB Melanggar, Camat Berkelit

BANGILAN

seputartuban.com – Nampaknya meski politisi akan mematuhi peraturan yang sudah disahkan pemerintah. Diantaranya Peraturan Daerah (Perda) maupun UU Pemilu. Pasalnya akhir-akhirnya semakin marak pemasangan spanduk bergambar Calon Legislatif (Caleg) lengkap dengan kampanye nomor urutnya, pemasanganya melanggar peraturan. Salah satunya Perda Kabupaten Tuban No. 15 Tahun 2002 tentang ijin reklame. Yang melarang pemasangan sepanduk melintang jalan raya.

Spanduk Caleg Khozanah
MELANGGAR : Inilah kondisi sepanduk Caleg PKB DPRD Jatim dipasang melintang jalan

Diantaranya dikawasan Pasar Kecamatan Bangilan, Tuban. Dilokasi ini terdapat 2 spanduk Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pemasanganya melanggar ketentuan. Salah satunya adalah milik Khozanah Hidayati, Caleg DPRD Jatim, sepanduknya dipasang melintang jalan dikawasan depan Pasar Bangilan.

Sedangkan sepanduk kedua, milik Ridlwan Hambali, Caleg DPR RI Dapil IX. Yang pemasanganya persis dipintu gerban pasar Kecamatan Bangilan. Lokasi ini merupakan fasilitas umum milik pemerintah yang dilarang pemasangan sepanduk partai.

Spanduk Caleg Melanggar
MELANGGAR : Ini sepanduk Caleg PKB DPR RI dipasang persis dipintu masuk Pasar Bangilan

Khozanah Hidayati saat dikonfirmasi terkait sepanduk miliknya mengaku dirinya tidak memerintahkan timnya memasang spanduk dengan melanggar peraturan. “Tapi kalau dari kami sih memang tidak ada intruksi pemasangan melintang,” kilahnya.

Sementara itu, Camat Bangilan, Sartono saat dikonfirmasi Jum’at (19/07/2013) pukul 14.10 WIB, sempat mengaku bahwa diwilayah kerjanya (tidak ada spanduk yang melanggar. Pasalnya dirinya mengaku sudah menurunkan spanduk dikawasan Pasar Bangilan. “kemarin sudah saya perintahkan untuk menurunkan,” katanya mengelak.

Namun saat wartawan ini memastikan masih ada 2 sepanduk, di kawasan pasar, Camat Bangilan baru menegaskan pihaknya akan segera menurunkan kedua sepanduk tersebut. “ya nanti saya perintahkan sama staf untuk menertibkan,” tegasnya.

Hasil pantaun seputartuban.com, pada pukul 16.40 WIB sepanduk yang melanggar tersebut sudah tidak ada lagi ditempat semula. (min)

6 komentar

  1. mentang-mentang Bupati dan wakile wong PKB, camat ora wani nyoplok spanduk sing nglanggar aturan…. titenono ngko lak kalah alis gak kepileh…. camate yo dicoplok ….

Komentar ditutup.