Semua Fraksi Kompak Setujui 9 Raperda

TUBAN

seputartuban.com – Semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menyetujui 9 Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Tuban, Kamis (20/10/2016). Sehingga 9 Raperda itu akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban.

KOMPAK SETUJU : Rapat Paripurna pengesahan 9 Raperda
KOMPAK SETUJU : Rapat Paripurna pengesahan 9 Raperda

Sembilan Raperda tersebut terdiri dari 5 Raperda usulan dari Eksekutif yakni Raperda tentang pengelolaan taman pemakaman. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi rumah potong hewan, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi izin usaha perikanan. Raperda tentang  perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2012 tentang penyidik pegawai negeri sipil. Raperda tentang pencabutan Perda nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

Sedangkan 4 usulan Raperda Inisiatif DPRD Tuban, yakni Raperda tentang pencegahan dan pengendalian peredaran narkoba dan obat terlarang. Raperda tentang peningkatan tenaga kerja, Raperda tentang pelayanan publik dan Raperda Inisiatif tentang tempat kos.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengatakan bahwa setelah ditetapkan bersama, Raperda itu akan dimintakan persetujuan ke Gubernur Jatim. Selanjutnya akan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, diharapkan dengan 9 Perda tersebut dapat dipakai dasar dalam penyelenggaraan pemerintah dan dasar dalam penyelesaian masalah di masyarakat. Seperti halnya Perda tentang pencegahan dan pengendalian peredaran narkoba dan obat terlarang. Dengan Perda itu diharapkan peredaran Narkoba di Tuban dapat diberantas.

“Dengan perda baru ini bisa dipakai dasar dalam penyelesaian masalah, seperti ijin tempat kos, karena saat ini marak sehingga perlu dibuatkan Perda,” jelas Wabup.

Wabup menambahkan, bahwa diharapkan dengan perda itu nantinya dapat mengantur jalannya pemerintahan yang lebih baik. Karena Perda yang baru ini sangat penting dan dipandang perlu untuk mengatur kehidupan masyakat dan sebagai tindak lanjut daru undang-undang. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email